Ilustrasi (klinikpajak.co.id)
BANTUL (kabarkota.com) – Belum terealisasi rencana pengajuan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Tax Amnesty (UU TA), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dikabarkan akan membatalkan rencana tersebut, pasca pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, baru-baru ini.
Hal tersebut memunculkan tanda tanya publik. sebab sebelumnya, Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah terkesan getol akan mengajukan permohonan peninjauan kembali UU TA ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap telah melenceng dari tujuan awal, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Anggota MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menjelaskan bahwa wacana pengajuan JR terhadap UU TA ketika itu merupakan salah satu rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MHH PP Muhammadiyah di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, pada 26 – 28 Agustus 2016. Pihaknya juga mengaku, saat itu seluruh anggota Rakernas telah bulat untuk mengajukan permohonan tersebut.
Hanya saja, menurut Trisno, rekomendasi tersebut tidak serta merta bisa direalisasikan, sehingga masih dibahas kembali dalam rapat pleno yang digelar pada 7 September 2016, di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Pada kesempatan itu pun belum ada keputusan final terkait diterima atau tidaknya rekomendasi untuk pengajuan JR ke MK, karena agendanya hanya mendengarkan hasil rekomendasi Rakernas MHH di Yogyakarta.
“Dari hasil itu ada dialog dan ada masukan-masukan dari sesama anggota PP Muhammadiyah, ketua maupun sekretarisnya. Ketika itu, masing-masing menyampaikan pandangannya, dan ternyata ada yang dihubungi oleh istana, baik Presiden maupun Wakil Presiden, bahkan Kementerian Keuangan untuk bisa memberikan penjelasan kepada PP Muhammadiyah — Tapi yang ingin saya tegaskan bahwa tidak ada pada saat rapat itu ada telp karena setelah Rakernas di Yogyakarta itu, muncul pemberitaan-pemberitaan di media, sehingga setelah itu banyak dari pemerintah yang menanyakan ke PP Muhammadiyah,” ungkap Trisno saat dihubungi kabarkota.com, Jumat (16/9/2016).
Ditambahkan Trisno, hingga kini belum ada rapat pleno lanjutan yang memutuskan rekomendasi Rakernas MHH akan ditindaklanjuti atau diurungkan. Meskipun sebenarnya naskah untuk pengajuan JR telah dipersiapkan. “Kami akan taat aturan organisasi,” tegasnya.
Ditanya terkait hasil pertemuan PP Muhammadiyah dengan Menkeu, Sri Mulyani, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini enggan berkomentar banyak, dengan dalih tak turut menghadiri pertemuan tersebut.
“Kalau soal itu (pertemuan PP Muhammadiyah dengan Sri Mulyani), saya tidak bisa memberikan komentar,” ujarnya. (Rep-03/Ed-03)