YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum PRB DIY) menyampaikan keprihatinan mendalam atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal KPK, sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB diduga terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP)
kebencanaan.
Ketua Umum (Ketum) Forum PRB DIY, M. Taufiq AR berpendapat bahwa dana kebencanaan bukan sekadar instrumen fiskal. Di dalamnya melekat mandat konstitusional negara untuk melindungi keselamatan, kehidupan, dan martabat manusia.
“Ketika seseorang menghadapi bencana, maka ia berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya mampu mengendalikannya. Dalam keadaan demikian, negara berkewajiban hadir dengan kecepatan, kecakapan, integritas, dan belarasa,” kata Taufiq dalam siaran persnya, pada 14 Oktober 2026.
Taufiqq menganggap, setiap dugaan penyalahgunaan sumber daya kebencanaan mengandung persoalan etis yang melampaui kerugian keuangan negara.
“Jika amanah itu diselewengkan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan keselamatan manusia dan kepercayaan warga kepada institusi yang seharusnya melindunginya,” sambungnya.
Oleh karena itu, Forum PRB DIY mendukung pengusutan perkara tersebut secara independen, profesional, transparan, dan menyeluruh, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, proses hukum perlu mengungkap bukan hanya dugaan tindakan individual, melainkan juga kemungkinan kelemahan sistem, konflik kepentingan, dan relasi kuasa yang memungkinkan penyimpangan berlangsung.
Selain itu, Kiki selaku Koordinator Bidang Advokasi dan Kebijakan Forum PRB DIY menambahkan, perlunya lima agenda pembenahan, jika berkaca dari peristiwa tersebut.
Pertama, penegakan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan. Dalam hal ini, KPK perlu menelusuri dugaan penyimpangan sampai pada keseluruhan rantai keputusan, relasi antara pejabat dan penyedia, serta kemungkinan konflik kepentingan, berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penegakan hukum harus menghormati hak setiap pihak dan tidak menggeneralisasi dugaan pelanggaran individu sebagai kesalahan seluruh aparatur BNPB,” pintanya.
Kedua, reformasi sistem pengadaan kebencanaan berbasis risiko. Pemerintah bersama BNPB, LKPP, BPKP, dan lembaga pengawasan terkait perlu mengevaluasi tata kelola pengadaan serta penggunaan Dana Siap Pakai.
Kiki mendorong agar sistem yang diterapkan memungkinkan pengambilan keputusan darurat dilakukan secara cepat, dengan dokumentasi yang dapat ditelusuri, pemeriksaan kewajaran harga dan kualitas, pengendalian konflik kepentingan, serta audit berbasis risiko yang tidak menghambat operasi penyelamatan.
Ketiga, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas kepada masyarakat terdampak. Informasi tentang alokasi anggaran, pengadaan, penyaluran bantuan, dan hasil pelayanan perlu dibuka secara proporsional dengan tetap melindungi data pribadi penyintas.
Kanal pengaduan yang aman, aksesibel, dan responsif, serta perlindungan terhadap pelapor, sebut Kiki, juga harus menjadi bagian dari standar pelayanan kebencanaan.
Keempat, integrasi pencegahan korupsi dengan pengurangan risiko bencana. Pemerintah perlu memperkuat integritas dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, perizinan, pengelolaan lingkungan, dan investasi publik.
“Pencegahan korupsi harus masuk dalam agenda pengurangan risiko bencana, bukan hanya dipandang sebagai urusan penegakan hukum setelah terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Kelima, penguatan ekosistem integritas lintas aktor. Forum PRB, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, komunitas, dunia usaha, dan lembaga pemerintah perlu membangun pembelajaran bersama serta pengawasan partisipatif.
“Pendidikan antikorupsi dan etika kemanusiaan mesti menjadi bagian dari peningkatan kapasitas kelembagaan dan
relawan, termasuk dalam pengelolaan bantuan, logistik, dan dana kemanusiaan.” ucap Kiki. (Ed-01)






