Pukat: KPK Jangan Ikut-ikutan Mengurusi Pungli!

Jumpa pers terkait Outlook Pemberantasan Korupsi Tahun 2017, di kantor Pukat Korupsi FH UGM, Senin (16/1/2017). (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum (FH) UGM Yogyakarta menilai, tidak ada kemajuan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun 2017. Meskipun, di sisi lain, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang pada beberapa Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga menggandeng KPK.

Bacaan Lainnya

Peneliti Pukat Korupsi FH UGM, Zaenurrohman berpendapat, semestinya upaya untuk memberantas pungli tidak meninggalkan pemberantasan korupsi yang lebih besar oleh KPK.

“KPK jangan ikut-ikutan mengurusi pungli, tapi fokus saja pada kasus-kasua korupsi besar,” kata Zaen saat menggelar jumpa pers terkait Outlook Pemberantasan Korupsi Tahun 2017, di kantornya, Senin (16/1/2017).

Menurutnya, masih ada sejumlah kasus besar yang belum tuntas di tahun 2016, seperti pengusutan kasus korupsi reklamasi teluk Jakarta, dan korupsi e-KTP.

Senada dengan itu, Peneliti Pukat Korupsi FH UGM lainnya, Fariz Fahrian menambahkan, tahun 2017 ini merupakan tahun krusial untuk perbaikan birokrasi dan merealisasikan janji-janji politik pada Pilpres 2014 lalu. Termasuk, komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sebelum perhatian tersita pada konstelasi politik jelang Pilpres 2019 mendatang.

“Secara umum, kinerja pemberantasan korupsi tahun 2016 masih jauh dari harapan masyarakat. Kinerja aparat penegak hukum terutama kejaksaan dan kepolisian yang diharapkan lebih agresif, justru terlihat melempem,” anggapnya.

Karenanya, Pukat mendorong agar penuntasan “hutang” perkara yang berkaitan dengan kasus grand corruption, serta memulai penanganan pemidanaan korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi untuk semua lembaga penegak hukum.

Selain itu, tim Saber Pungli juga harus membuat prioritas pemberantasan di sektor penegak hukum dan pengadilan, serta menindaklanjuti program reformasi birokrasi pasca OTT. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait