Ratusan Buruh di Yogya Demo, Ini Tuntutannya

buruh
Aksi MPBI di depan kantor DPRD DIY, pada Kamis (8/1/2026). (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Buruh Pekerja Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD DIY dan Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis (8/1/2026).

Dalam aksi kali ini, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, desakan agar Gubernur DIY merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026

Bacaan Lainnya

Juru bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan berdalih bahwa berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada bulan Oktober 2025 lalu, KHL DIY angkanya sampai Rp 4 juta. Bahkan, berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), KHL DIY menyentuh angka Rp 4,6 juta, Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebut DIY merupakan salah satu kota dengan biaya hidup yang tinggi di Indonesia.

“Kalau upah minumnya cuma sekitar Rp 2,6 juta – Rp 2,8 juta atau masih di bawah Rp 3 juta, maka itu tidak bisa untuk mencukupi hidup layak. Oleh karena itu, kami meminta kepada Gubernur DIY untuk merevisi upah minimum di DIY,” kata Irsad di sela-sela aksinya.

Tuntutan kedua, MPBI DIY mendorong Pemda DIY agar memastikan bahwa semua direksi atau ,manajemen PT Tarumartani taat terhadap keputusan Pengadilan. Mengingat, baru-baru ini, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memenangkan gugatan Serikat Pekerja Tarumartani kepada BUMD tersebut.

“Intinya, pertama bahwa PKB (Perjanjian Kerja Sama)-nya itu masih masih berlaku. Kedua, agar segera membuat PKB yang baru,” paparnya.

Pihaknya juga mendesak penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan perusahaan Evergreen dan PT Harimau. “Kalau Evergreen dan PT Harimau ini nanti akan kami ketahui perkembangannya setelah bertemu dengan Disnakertrans DIY di Kepatihan,” sambungnya.

Tuntutan ketiga, Irsad meminta agar Pemda DIY mendorong peningkatan kesejahteraan buruh, melalui koperasi PUK/PSP, dan koperasi gabungan (Koperasi Persatuan Buruh).

Respon Pemda DIY

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana menjelaskan, terkait penentuan UMP/UMK itu tergantung pada regulasi dari pemerintah pusat.

UMP/UMK
Audiensi MPBI dengan Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis (8/1/2026). (dok. kabarkota.com)

“Matematika paling sulit itu ketika menghitung Rp 2 juta dibagi 30 hari,” ucap Tri saat menerima audiensi MPBI DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Terlebih, di Yogyakarta ini banyak generasi Sandwich, yakni generasi muda yang menanggung biaya hidup keluarganya.

Meski demikian, Tri berkomitmen bahwa pihaknya akan berupaya memperbaiki kesejahteraan pekerja, dengan menjaga iklim investasi di DIY. Ini sekaligus untuk mendorong terbukanya lapangan kerja yang lebih banyak.

Sedangkan untuk UMSK, lanjut Tri, di DIY belum terealisasi tahun 2026 ini, karena pembicaraan tentang regulasinya di Dewan Pengupahan sangat mepet dengan waktu penetapan UMP/UMK.

Sementara terkait tuntutan ke Tarumartani, Komisaris Utama PT Tarumartani, Mokhamad Jamaludin menegaskan bahwa pihaknya akan patuh dan melaksanakan keputusan PHI. “Kami akan segerakan itu semua,” tuturnya.

Hanya saja, Jamal berharap Serikat Pekerja juga mengerti bahwa eksistensi perusahaan juga tetap harus dipertahankan. “Makanya kami sangat mendukung, jika penyusunan PKB yang terbaru akan didampingi,” ucapnya lagi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo menambahkan, dalam pendampingan itu nanti, pihaknya juga akan memberikan perhatian atau pun pemahaman kepada para pekerja bahwa dalam perundingan itu semua mempunyai hak yang sama dalam berpendapat dan didengarkan untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Kami dari Disnaker akan terus-menerus mendorong kepada para pekerja di sini agar bersama-sama mengedukasi pekerja di DIY lainnya supaya smart dan lebih semangat. Dalam arti, lebih memahami ketentuan, hak dan kewajibannya,” harap Bowo.

Pada kesempatan ini, Setyo Hastuti selaku Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM DIY berpandangan bahwa jika koperasi pekerja bisa dikelola dengan benar, maka tidak hanya akan memenuhi kebutuhan anggotanya, tetapi juga membantu mencukupi kebutuhan perusahaannya.

Namun, Setyo menilai, selama ini banyak anggota koperasi yang rasa kepemilikannya terhadap usaha bersama tersebut masih minim, bahkan sebagian justru tidak menyadarinya. Itu terbukti dengan banyaknya anggota koperasi yang justru enggan berbelanja produk di koperasinya karena mahal dan sebagainya.

“Itu yang terjadi hampir di semua koperasi karyawan. Usaha mereka tidak besar karena anggotanya tidak sadar bahwa dia pemilik usaha itu,” anggapnya. Padahal ketika koperasi untung, maka keuntungannya dibagikan ke anggotanya lagi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam koperasi pekerja di DIY ini nanti benar-benar ditumbuhkan sehingga usaha mereka bisa berkembang dengan baik dan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. (Rep-01)

Pos terkait