SLEMAN (kabarkota.com) – Ratusan warga dari Komunitas Penambang Rakyat yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) sempat menutup akses jalan Solo Yogyakarta, khususunya di sekitar Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO), pada Rabu (15/10/2025) sore. Mereka menutup akses jalan dari kedua arah dengan menggunakan truk-truk penambang dan water barrier, sekitar 10 menit, mulai pukul 14.29 WIB.
Penutupan itu buntut dari kekecewaan mereka lantaran Kepala BBWSSO tidak bersedia menemui mereka, saat berdemonstrasi maupun audiensi di kantornya, sejak Rabu siang.
“Kami tunggu sampai jam 02.15 menit. Mohon untuk dikomunikasikan dengan kepala BBWSSO,” pinta Ketua PPPS, Agung Mulyono dalam orasinya, usai audiensi.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) PPPS, Umar Effendi juga berharap, melalui aksi blokir jalan itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan perhatian terhadap nasib mereka.
Mengingat, kata Umar, selama tujuh bulan terakhir sekitar 700 penambang parkir di Sungai Progo menganggur, imbas dari larangan penggunaan pompa penyedot pasir bagi penambang rakyat.
“Untuk memberi makan anak, keluarga, dan istri saja kami susah karena memang tidak bisa kerja semua,” sesal Umar saat ditemui wartawan di sela-sela aksinya.
Menurut Umar, di tahun 2015 pernah ada Rekomendasi teknis (Rekomtek) penggunaan alat sedot. Namun setelah rekomendasi itu mati, rencananya akan diganti dengan cangkul atau alat-alat bantu yang sangat sederhana. Padahal, penggunaan cangkul untuk penambangan saat ini tidak memungkinkan lagi karena kondisi sungai yang sudah sangat dalam.
“Jadi tuntutan kami hanya ingin diberi rekontek sedot dan izin dipercepat,” tegasnya.
Jika aksi hari ini tidak ada keputusan, pihaknya mengancam akan menginap di kantor BBWS SO hingga tuntutan mereka dikabulkan.
BBWS SO Buka Suara
Sebelumnya, usai audiensi Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS SO. Raden Rara (R.R.) Vicky Aryanti menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa Kepala BBWS SO tidak bisa menemui mereka karena sedang dalam perjalanan.
“Insyaa Allah nanti kami berikan waktu kepada perwakilan untuk bisa berdiskusi lebih lanjut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Vicky mengaku telah melakukan pembahasan terkait masalah tersebut, dari berbagai aspek. Meski pun hingga kini belum ada keputusan, namun pihaknya berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke kepala balai.
Pada kesempatan tersebut, Vicky juga menjelaskan, Rekomtek bertujuan untuk memelihara sungai.
Vicky mengatakan, berdasarkan Keputusan Dirjen Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pengamanan Sungai dalam Hubungan dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C di Sungai, maka keputusan tersebut masih berlaku dan belum dicabut atau diganti.
Selain itu, keputusan tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar memberikan rekomtek pengamanan sungai untuk kegiatan penambangan di sungai, termasuk pertambangan rakyat yang dilakukan oleh PPPS.
Landasan lainnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU disebut mengatur bahwa pertambangan rakyat dilakukan dengan teknik atau peralatan sederhana.
“Rekomendasi teknis yang kami berikan selalu harus memperhatikan akibat dari kegiatan penambangan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan keberlanjutan fungsi sungai atau pun prasarana sungai,” paparnya.
Dari pantauan kabarkota.com, hingga berita ini diturunkan, sebagian massa aksi masih bertahan di kantor BBWS SO. (Rep-01)







