Sehari Jelang Lengser, Wali Kota Makassar Tersangka KPK

JAKARTA (kabarkota.com) – Acara serah terima jabatan baru saja dilakukan siang ini, Namun Wali Kota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas KPK, Johan Budi mengungkapkan, Ilham menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi PDAM Makassar periode tahun 2006-2011. Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar 38 miliar rupiah.

"Kasusnya terkait pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara PDAM Kota Makassar dengan pihak swasta periode tahun 2006 – 2011," jelas Johan di Jakarta Kamis (8/5).

Ditambahkan Johan, KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

"Ilham disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Johan. (dee)

Pos terkait