Sidang Eksepsi Kasus Mahasiswa UNY, Bara Adil Sebut Dakwaan JPU tak Jelas

bara adil
persidangan kedua terdakwa PA di PN Sleman, pada Senin (15/12/2025). (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Seorang pemuda berkacamata memasuki ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Senin (15/12/2025). Sebelum duduk di bangku pesakitan, pria berinisial PA itu melepas rompi orange bertuliskan tahanan.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang, serta peci hitam, PA duduk menghadap kursi Majelis Hakim untuk mengikuti persidangan keduanya dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukumnya.

Bacaan Lainnya

PA adalah mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembakaran tenda di Polda DIY, saat demonstrasi yang berujung kerusuhan, pada akhir Agustus lalu.

Satu per satu tim penasehat hukum terdakwa, dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) juga memasuki ruang sidang diikuti Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim.

Sekitar pukul 11.00 WIB, persidangan yang dipimpim oleh Ari Prabawa sebagai Ketua Majelis Hakim itu pun dimulai.

perdana arie
PA mengenakan rompi orange usai mengikuti persidangan keduanya di PN Sleman , pada Senin (15/12/2025). (dok. kabarkota.com)

Alasan Keberataan terhadap Surat Dakwaan JPU

Pembacaan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum No: REG. PERKARA PDM-344/Slmn/Eoh.2/11/2025 tanggal 19 November 2025, yang disampaikan pada persidangan perkara a quo tanggal 10 Desember 2025 itu dimulai dari pengacara, Muhammad Rakha Ramadhan yang menguraikan tentang pendahuluan eksepsi tersebut.

“Keberatan ini kami sampaikan, bukan semata-mata untuk memenuhi aspek formalitas hukum acara pidana, tapi demintegaknya hukum dan keadilan bagi terdakwa,” kata Rakha.

Selanjutnya, pengacara Yogi Zul Fadhli membacakan analisis yuridis dari eksepsi terdakwa.

Menurut Yogi, dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa PA dengan Pasal 187 ke 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP.

“Terhadap dakwaan tersebut, kami menolak dengan tegas seluruh dalil yang diajukan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya karena dalil-dalil itu dibuat dengan tidak berdasar hukum, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya,” tegas Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini.

Pengacara, Ita Fitriana menekankan bahwa dakwaan JPU terhadap PA adalah dakwaan obscuur libere atau kabur. Sebab dalam dakwaan pertama, yakni pasal 187 ke 1 KUHP, JPU menguraikan fakta-fakta yang dikonstruksikan sebagai perbuatan “membakar”, “menjadikan letusan” atau “mengakibatkan kebanjiran”, namun gagal menguraikan unsur “bahaya umum bagi barang”.

“Bahwa karena penuntut umum yang gagal menguraikan unsur “mendatangkan bahaya umum bagi barang”, maka dakwaannya tidak cermat,” ucapnya. JPU tidak bersikap korek terhadap keseluruhan materi surat dakwaan.

Selain itu, sebut Ita, dakwaannya juga tidak jelas, karena JPU gagal mempertemukan redaksi fakta-fakta perbuatan pidana dengan unsur tindak pidana yang didakwakanm, yang dalam hal ini terkait unsur “mendatangkan bahaya umum bagi barang”.

BEM
Sejumlah mahasiswa yang memberikan dukungan dan solidaritas untuk PA di PN Sleman, pada Senin (15/12/2025). (dok. kabarkota.com)

Sedangkan Advokat, Guntar Mahendro menilai bahwa dakwaan obscuur libele (kabur) karena dalam dakwaan 1, yakni pasal 187 ke 1 KUHP, dan dakwaan 2, yaitu pasal 406 ayat 1 KUHP, JPU menguraikan fakta-fakta dengan penulisan redaksi dan substansi yang sama atau menyalin ulang. Padahal secara prinsip, kedua pasal itu mempunyai unsur yang berbeda.

Guntar juga menyoroti tentang model surat dakwaan alternatif yang seharusnya disusun berdasarkan tingkat pembuktian bukan hanya didasarkan pada ancaman pidana. “Dalam hal ini jelas terlihat jika dakwaan pertama dan kedua tidak didukung dengan uraian unsur-unsur pasal yang jelas karena uraian faktanya dibuat sama,” sebutnya.

Untuk itu, dalam kesimpulan yang dibacakan oleh pengacara, Atqo Darmawan Aji, Bara Adil berharap Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh keberatannya, dengan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, dan memulihkan nama baiknya, serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya.

Sebelum menutup sidang kedua ini, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU, Bambang Prasetyo untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada persidangan selanjutnya yang rencananya digelar pada 18 Desember 2025 mendatang.

Dukungan Keluarga dan Solidaritas Mahasiswa untuk PA

Usai persidangan, PA memeluk haru keluarganya yang turut hadir di ruang sidang. Belasan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UNY dan Aliansi Jogja Memanggil turut hadir memberikan dukungan, dengan membawa berbagai poster untuk mendesak pembebasan kawannya tersebut yang mereka sebut sebagai tahanan politik.

Perdana Arie
Momen haru terdakwa PA berpelukan dengan keluarganya usai persidangan kedua di PN Sleman, pada Senin (15/12/2025). (dok. kabarkota.com)

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM KM UNY, Dani Egison menyampaikan, kedatangannya ke PN Sleman sebagai bentuk solidaritas, sekaligus mengawal agar pengadilan terhadap PA dapat berjalan dengan seadil-adilnya.

“Harapannya seperti hasil eksepsi tadi bahwa kami menolak segala tuntutan yang diberikan oleh JPU,” tuturnya.

Pos terkait