SIKAP Minta MK Pastikan UU PDP Tak Hambat Kebebasan Informasi

Ilustrasi (dok. istimewa)

JAKARTA (kabarkota.com) – Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar menafsirkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara seimbang, sehingga tidak mengorbankan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi publik.

Dalam sidang perdana uji materi Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP pada 13 Agustus 2025, SIKAP yang terdiri dari LBH Pers, ELSAM, AJI Indonesia, SAFENet, serta sejumlah akademisi, peneliti, dan pegiat seni ini menyampaikan ringkasan permohonan di hadapan majelis hakim MK. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu dipimpin oleh hakim Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

Bacaan Lainnya

Bayu Wardana dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta, pengaturan pelindungan data pribadi harus diatur secara jelas agar tidak menghambat aktivitas yang sah, seperti jurnalisme, riset ilmiah, kesenian, dan kesusastraan.

“Pemenuhan jaminan hak atas privasi tentunya harus diatur secara jelas agar tidak mengorbankan pemenuhan hak fundamental lainnya, seperti hak atas kebebasan berekspresi serta hak atas informasi bagi publik,” tegasBayu dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada Rabu (13/8/2025) malam.

Ramzy dari SAFEnet berharap, melalui permohonan uji materi tersebut, MK merekognisi pengungkapan data pribadi untuk kepentingan publik sebagai tindakan yang sah dan dilindungi konstitusi. “Tanpa tafsir yang jelas, ketentuan ini menciptakan ruang kriminalisasi dan pembungkaman,” ucapnya.

Sementara Izmi dari ELSAM mendorong agar MK mengabulkan uji materi tersebut, demi menjamin keseimbangan antara hak privasi dan kebebasan berekspresi.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat sipil turut mengawal jalannya persidangan serta bersolidaritas dalam advokasi uji materi UU PDP ini. (Ed-01)

Pos terkait