Plengkung Nirbaya atau Plengkung Gading yang akan segera diujicoba untuk sistem satu arah. (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan melakukan ujicoba Sistem Satu Arah (SSA) di Plengkung Nirbaya atau Plengkung Gading, sekitar pertengahan Bulan Maret 2025 mendatang.
Rencana ujicoba tersebut diputuskan melalui Focus Group Discussion (FGD) tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta bersama stakeholder terkait, di Kantor Dishub DIY, pada 24 Februari 2025.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai upaya melindungi struktur bangunan cagar budaya Plengkung Nirbaya yang telah mengalami deformasi akibat pelapukan biologis dan aktivitas manusia.
Menurutnya, aturan SSA di Plengkung Nirbaya akan diberlakukan selama satu bulan. Selama periode ini, pengawasan ketat akan diterapkan. Termasuk, larangan kendaraan besar seperti bus pariwisata memasuki area tersebut. Mengingat, kendaraan besar sering melintas di sana meskipun rambu-rambu larangan telah dipasang.
“Sering pula kendaraan roda empat terjebak karena berpapasan dengan sepeda motor yang menunggu antrean lampu lalu lintas di dalam bangunan. Ini berpotensi menyerempet dinding plengkung secara langsung,” ungkap Rizki sebagaimana dirilis Humas Pemda DIY, pada 24 Februari 2025.
Berdasarkan hasil kajian Dinas Kebudayaan DIY pada tahun 2018 menunjukkan bahwa Plengkung Nirbaya mengalami kerusakan serius, termasuk retakan yang dapat mengancam keselamatan bangunan. Kerusakan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk getaran dari kendaraan yang melintas.
Oleh karenanya, langkah langkah-langkah pencegahan deformasi juga telah dilakukan sejak 2019. Termasuk, perbaikan fisik dan biologis pada struktur bangunan.
“Penanganan karena faktor manusia secara langsung juga telah dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, dengan memasang pagar pembatas meskipun belum efektif,” sambungnya.
Namun, Rizki mengaku, upaya penanganan penyebab karena aktivitas manusia dan kendaraan yang bersifat langsung dan repetitif belum dilakukan. Hal ini karena berhubungan dengan mobilitas masyarakat di jalan raya sehingga rekayasa lalu lintas.
Kajian tersebut juga mendapat perhatian dari Akademisi UGM, Bakti Setiawan dan Ikaputra yang mengindikasikan adanya peningkatan beban kegiatan dalam bentuk jumlah kunjungan dan perubahan fungsi ruang pada Kawasan Keraton, sementara kapasitas daya tampung ruang saat ini sangat terbatas. Hal ini penting diperhatikan untuk menjamin keberlanjutan pelestarian cagar budaya di kawasaan Keraton dalam menghadapi dampak tekanan perkembangan kota.
Lebih lanjut Bakti bepandangan bahwa kajian lebih rinci sekaligus tindakan tindakan preventif perlu segera dilakukan agar peningkatan beban ini tidak semakin menekan nilai nilai pelestarian kawasan. Selain itu, masterplan yang komprehensif untuk menata dan mengembangkan kawasan Keraton dengan lebih sistematis ke depan, khususnya mengacu pada nilai nilai pelestarian kawasan juga diperlukan.
Sedangkan Ikaputra menganggap, Plengkung Nirbaya menghadapi tantangan serius terkait kondisi fisiknya. Terdapat potensi kerusakan struktur bangunan dinding Baluwarti di sisi selatan yang berupa retakan, hingga pada area Plengkung Nirbaya. Kerusakan ini tidak hanya mengancam keindahan arsitektur, tetapi juga keselamatan pengunjung.
Identifikasi telah dilakukan Dinas Kebudayaan DIY bahwa ada retakan pada lantai yang menyebabkan amblas hingga sekitar 10 cm. Selain itu, bagian tepi lantai Plengkung Nirbaya juga mengalami kerusakan, dengan pecahan dan kelupasan di beberapa sudut.
Peningkatan kegiatan pemanfataan ruang, termasuk kegiatan pariwisata turut meningkatkan arus lalu lintas di seluruh kawasan. Ini berlawanan dengan upaya menurunkan emisi karbon dan iklim mikro kawasan. Konsep ‘traffic calming’ atau pengurangan intensitas lalu lintas, yang sekaligus mendukung penggunaan moda transportasi bukan motor serta pedestrian, harus diprioritaskan di kawasan ini.
“Konteks penanganan Plengkung Nirbaya tidak saja sebagai solusi struktur plengkung terhadap faktor-faktor tersebut. Namun, juga mempertimbangkan atribut-atribut pusaka budaya di dalam njeron beteng yang juga perlu dilindungi, dari ancaman-ancaman kerusakan tanpa mengurangi kemanfaatan atribut bagi masyarakat,” paparnya.
Ikaputra berpendapat bahwa penataan dan pengaturan peran masyarakat akan menjamin keberlanjutan dan kemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat luas. Hal ini juga menghindari kehilangan nilai budaya dan Sejarah.
“Strategi pertama yang harus dilakukan adalah pengaturan jumlah kunjungan untuk menghindari kepadatan yang dapat merusak objek cagar budaya. Salah satu langkah konkret adalah membatasi kendaraan yang masuk ke kawasan Keraton, terutama di Plengkung Nirbaya,” tegasnya
Sebab, kata dia, getaran dari kendaraan berdampak negatif pada struktur bangunan yang telah berusia ratusan tahun ini. Langkah mengurangi arus lalu lintas di Plengkung Nirbaya menjadi upaya preventif awal, sembari menyiapkan masterplan penataan dan pengembangan kawasan tersebut. (Ed-01)







