Ilustrasi (lensaindonesia.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan dalam pembahasan di DPR RI telah mengundang kontroversi, seputar pasal tentang kretek yang akan dikukuhkan sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia.
Namun jika ditilik lebih dalam, RUU Kebudayaan yang terdiri tujuh bab dan 94 pasal itu sebenarnya juga memiliki banyak kelemahan yang semestinya juga dikritisi oleh publik.
Social Research Center (Sorec UGM) mencatat, setidaknya ada tiga kelemahan dari RUU usulan Komisi X tersebut. Diantaranya, RUU ini mengandung banyak kerentanan, cenderung memuat karakter kebudayaan yang sangat esensialis serta tidak menunjukkan kejelasan karakter nasional, dan tidak menunjukkan rumusan yang jelas tentang strategi kebudayaan nasional.
"Dominannya pasal-pasal yang mengartikulasikan pembentukan Komisi Perlindungan Kebudayaan, Pengendalian Pelestarian Kebudayaan, dan pemberian penghargaan kepada maestro serta seiman jelas mencerminkan kelemahan substansial sekaligus kegamangan RUU Kebudayaan," ungkap Sorec UGM dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Jumat (2/10).
Hal tersebut, menurut Sorec UGM, justru tidak akan menumbuh kembangkan kebudayaan nasional, melainkan menggelincirkan dalam prakteik pembatasan dan pengerdilan budaya.
Karenanya, Sorec UGM menolak RUU Kebudayaan, serta mendesak pemerintah dan DPR agar segera merevisi RUU tersebut, dan mengkaji ulang serta mempertajam arah strategi pengembangan kebudayaan nasional ke depan.
SUTRIYATI