Tiga tersangka pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di Kulon Progo yang diamankan Polda DIY bersama barang buktinya, pada Rabu (23/4/2025). (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Tiga warga Kulon Progo, berinisial JS, PS, dan EA menjadi tersangka penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi atau dikenal dengan gas melon.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Kombes Pol., Ihsan mengatakan, para tersangka melakukan praktik kecurangan tersebut sejak Bulan Januari 2024 lalu.
Menurutnya, para tersangka ‘menyulap’ gas melon menjadi gas pink dengan memindahkan gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg (non subsidi).
“Setiap hari, mereka dapat menghasilkan 30 LPG 12 kg dari 150 tabung LPG 3 kg,” ungkap Ihsan dalam Konferensi Pers di Markas Polda (Mapolda) DIY, pada Rabu (23/4/2025).
Keuntungan capai Rp 20 juta per Bulan
Sedangkan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP, Haris Munandar Hasyim menambahkan, para pelaku bisa beroperasi dengan lima pangkalan gas di Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo. Itu lantaran salah satu tersangka merupakan pemilik empat pangkalan gas di sana.
“Tersangka memiliki empat pangkalan, namun semua atas nama keluarga yang bersangkutan, mulai dari adik, istri, dan orang tua. Sedangkan pengelolanya, yaitu tersangka DS ini,” papar Haris.
Sementara satu pangkalan lainnya, lanjut Haris, ketika ada barang lebih, maka stoknya diambil oleh pelaku.
“Keuntungannya sekitar Rp 20 juta per bulan,” sebutnya.
Tabung hasil suntikan itu, ucap Haris, dijual langsung kepada konsumen, dengan harga seperti harga pada umumnya, bahkan relatif lebih murah Rp 5 ribu – Rp 10 ribu per tabung dibandingkan harga normal. Selain itu, isinya juga lebih banyak. Konsumennya kebanyakan para pengelola kandang ayam, dan toko-toko.
Hal itu, anggap Haris yang membuat para pelaku tersebut bisa melakukan praktik penyelewengan gas bersubsidi dalam jangka waktu yang relatif lama, karena hampir tidak ada laporan pengaduan dari konsumennya.
Lebih lanjut Haris menyampaikan bahwa kasus penyelewengan tersebut bisa terungkap karena adanya laporan masyarakat yang mengaku sering mencium bau gas yang menyengat dari rumah salah satu pelaku.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, UU 11 Tahun 2020, dan UU 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Selain mengamankan para pelaku, Polda DIY juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas melon, serta tabung gas pink ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Di samping itu, sejumlah peralatan untuk pemindahan gas, berupa water heater, kompresor, dan regulator juga turut diamankan kepolisian. Termasuk, timbangan, troli, karet sil, obeng, dan satu unit mobil bak terbuka.
Pertamina beri sanksi 4 Pangkalan Gas
Di lain pihak, Taufiq Kurniawan selaku Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng DIY Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum lembaga penyalur LPG yang melanggar aturan itu dengan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lima pangkalan tersebut, per 16 April 2025.
“Pertamina segera mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan di masyarakat dan mengalihkan suplai kepada 11 pangkalan terdekat yang masih dalam satu desa,” ucap Taufiq.
Pertamina, imbuh Taufiq, juga telah menetapkan sanksi pembinaan kepada agen LPG yang mengampu pangkalan tersebut agar lebih mengawasi pangkalan di bawahnya.
“Selanjutnya, kami menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku,”katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar membeli LPG di outlet resmi Pertamina. (Rep-01)







