SLEMAN (kabarkota.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang tahun 2004 – 2014, penyuapan menjadi kasus terbesar dalam perkara tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Riyono menyebutkan, dari total 283 perkara yang masuk, 116 di antaranya merupakan kasus penyuapan. Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa 107 kasus, Penyalahgunaan anggaran 38 kasus, Pungutan 12 kasus, dan 10 kasus terkait perijinan.
“KPK konsens pada masalah penyuapan karena sejarah korupsi berasal dari tindak pidana penyuapan,” jelas Riyono, dalam Lokakarya Media Anti Korupsi Jurnalistik Investigasi, di salah satu hotel di kawasan Jalan Gejayan Yogyakarta, Rabu (18/6).
Anggaran yang di-mark up oleh pejabat itu, sambung dia, juga bermula karena uang akan digunakan untuk menyuap. Manurutnya, penyuapan juga terjadi dalamproses penganggaran di DPR.
Sementara terkait dengan tersangka atau pun terdakwa berdasarkan jabatan, dari tahun 2004-2012 sebanyak 337 orang. Dari jumlah tersebut, 65 orang di antaranya merupakan oknum anggota dewan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Anggota DPR paling banyak menjadi tersangka ataupun terdakwa, karena terkait dengan pembahasan anggaran dan Undang-Undang yang kerjanya kolektif”, ujar dia.
Ia juga menambahkan, tahun 2010 menjadi momentum fenomenal bagi KPK, karena berdasarkan Undang-Undang No. Tahun 2010, KPK mendapatkan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam kasus pencucian uang.
“Pencucian uang itu dapat dilihat dari perilaku pelakunya”, tandasnya. (tria/aif)