FGD tentang RPP Postelsiar UU Cipta Kerja di stasiun RRI Yogyakarta, Jumat (5/2/2021). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pengamat Penyiaran Publik, Darmanto menyebut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai paradoks. Pasalnya, UU yang bertujuan meciptakan lapangan kerja itu dalam implementasinya justru berpotensi memangkas peluang tenaga kerja di bidang penyiaran yang lebih banyak, jika dibandingkan saat pemberlakuan sistem berjaringan.
“Kenapa? karena sistemnya sentralisasi dan cukup dengan saran relay. sementara dengan sistem penyiaran jaringan itu lembaga penyiaran induk itu harus mendirikan stasiun-stasiun lokal,” jelas Darmanto dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar UU Cipta Kerja, di studio RRI Yogyakarta, Jumat (5/2/2021).
Darmanto juga menganggap, UU Cipta Kerja dan RPP Postelsiar yang mengembalikan wewengan penyiaran sepenuhnya pemerintah ini sebagai tragedi demokrasi. Mengingat, dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah termasuk semi demokrasi.
Pihaknya juga menyesalkan lahirnya UU Cipta Kerja yang justru melanggengkan monopoli penyiaran Indonesia sebagaimana yang terjadi selama ini. Sebab, dengan model pengelolaan multi mux, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) diberi kebasan hak untuk mengelola.
“Kalau swasta itu nanti akan melanggengkan monopoli stasiun,” ucapnya.
Selain itu, Darmanto menilai, UU Cipta Kerja dan aturan turunannya kuran memperhatikan konen lokal. Berdasarkan pasal 72 ayat (5) dari RPP Postelsiar yang belum dipublikasikan, konten lokal hanya diberi porsi minimal 10 persen dari total waktu siaran.
Lebih lanjut pihaknya berpendapat bahwa UU ini juga mengurangi ruang gerak bagi keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Proses pembahasan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya cenderung tertutup sehingga tidak membuka akses bagi partispasi publik. Bahkan, Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI – TVRI kabarnya juga tak dilubatkan dalam pembahasan RPP tersebut.
Pengaturan mengenai teknologi digital dalam RPP tersebut, lanjut Darmanto juga cenderung setengah hati karena tidak ada pengaturan yang jelas tentang LPS dan LPP. termasuk teristorial penyiaran analog dan digital.
“Menurut saya, ini jadi justru kemunduran,” tegasnya.
Ketua Pansus RUU Penyiaran tahun 2002, Paulus Widiyanto berpandangan bahwa UU Cipta kerja dan RPP Postelsiar ini semestinya menberi ruang bagi partisipasi publik, khususnya dalam mengisi konten-konten LPP RRI – TVRI.
Pihaknya mencontohkan, nantinya porsi siaran RRI – TVRI itu bisa dibuat 50 persen oleh orang TVRI dan 50 persen dari independen,” tegasnya.
“Publik yang kreatif harus diberi ruang oleh LPP. Dengan demikian, itu bisa menciptakan lapangan kerja di daerah-daerah,” harapnya.
Oleh karena itu, Paulus juga menekankan pentingnya perencanaan program sebagai public broadcasting.
Sementara Dewan Pengawas LPP RRI, Hasto Kuncoro menegaskan, Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penyiaran semestinya tidak lagi berorientasi pada penyiaran analog, melainkan ke arah penyiaran digital.
“SDM RRI juga harus sesuai talenta digital,” pintanya.
Inkonsistensi RPP Postelsiar
Pakar Hukum Usahid, Hari Wiryawan menilai, RPP Postelsiar yang tengah dipersiapkan sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja di bidang penyiaran itu banyak bolong dan cenderung inkonsisten.
Pemerhati media massa ini menyatakan, jika kenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan dihilangkan kewenangannya, maka semestinya di dalam RPP juga juga ditiadakan.
UU Cipta Kerja Tembus Kebuntuan Regulasi Penyiaran?
Di lain pihak, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid justru mengklaim bahwa UU Cipta Kerja ini justru mampu menembus kebuntuan regulasi bidang penyiaran yang telah belasan tahun tak terealisasi.
Menurutnya, dengan terealisasinya dasar hukum migraasi penyiaran TV analog ke digital, serta kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO), maka Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain, dalam pemanfaatan digital devidend spectrum frekuensi radio di pita 700MHz.
“Spektrum tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan Digitalisasi Nasional,” ucapnya. (Rep-01)