SLEMAN (kabarkota.com) – Rumah yang digunakan sebagai tempat kebaktian dan peribadatan milik pendeta Nico Lomboan di RT 3/10 Pangukan, Tridadi, Sleman, DIY yang diserang pada 1 Juni 2014, didesak untuk dirobohkan. Alasannya, izin pendirian bangunan tidak sesuai dengan penggunaan bangunan.
"Mohon Bupati menindak tegas dengan membongkar rumah itu dan meminta pemiliknya untuk mendirikan di lokasi lain yang lebih kondusif," kata Aryanto Nugroho, pemuda Pangukan dalam mediasi antara warga Pangukan dengan pemerintah kabupaten Sleman di diruang rapat Sekda B lantai II Kantor Bupati Sleman, Selasa (19/8).
Sampai tanggal 1 Juni 2014, kata dia, Nico Lomboan tidak mempelajari dan tidak mengindahkan akan berkas yang berisi izin pendirian bangunan miliknya. "Menjadikan masalah tidak selesai. Kami berharap ada tindakan tegas. Akar masalahnya pada permasalahan tersebut," kata dia. Menurutnya, pelarangan dengan mengalangi dengan rantai dan kertas diyakini akan terulang serupa.
Ia meminta agar Bupati Sleman dan jajarannya mengkaji dampak dari sisi psikologis dan sosiologis. "Dalam kurun waktu 2-3 tahun seperti ini. Muncul statemen tidak nyaman dari warga. Kami mohon untuk menyelesaikan dari akar masalahnya," ujarnya.
Menurut Ketua RT 03 Pangukan, Erwin Sugito, meski ada itikad baik Nico Lomboan dengan melengkapi berkas perizinan, tapi tidak baik apabila diteruskan. "Bisa memfitnah dusun Pangukan itu intoleransi," katanya.
Selain itu, Erwin mengatakan jika saluran irigasi yang ada menjadi mati akibat pendirian rumah Nico Lomboan. "Saya mewakili kelompok tani 'Rukun Maju' memohon untuk dikembalikan. Setelah dibangun bangunan menjadikan saluran irigasi rusak dan mati," tuturnya.
Tak hanya itu, akibat didirikan bangunan, Erwin juga menduga memberikan dampak sampah yang makin menggunung dan menjadikan saluran air tidak lancar.
Menanggapi hal itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, ketika mereka (Nico Lomboan-red) didorong melengkapi izin dan dari bawah didorong untuk menutup akan menjadi tidak ada keinginan. "Rekomendasi kita menjadikan tempat itu menjadi tempat tinggal," kata Sri Purnomo.
terkait irigasi, Sri Purnomo menuturkan akan menggerakkan dinas untuk membenahi saluran irigasi sebagaimana fungsinya. "Kita kaji dulu dari dari aspek yang lain apabila diminta untuk membongkar," ungkapnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sleman, Suwarso mengatakan, kejadian yang menimpa Nico Lomboan pada 1 Juni 2014 menjadi pelajaran. Pendirian tempat ibadah, kata dia, ada jaminan dari negara seorang akan bisa beribadah dengan nyaman. Karena proses lama, menurutnya, yang tadinya sabar jadi kurang sabar.
"Marilah kita sesuai koridor hukum agar bisa hidup dengan baik," kata dia. (kim/jid)






