8 Bulan Berlalu, Begini Perkembangan Kasus Mbah Tupon

mafia tanah
Mbah Tupon (kiri) bersama pengacara (tengah) dan istrinya (kiri). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Delapan bulan sejak kasus mafia tanah yang dialami Mbah Tupon mencuat ke publik hingga kini tim kuasa hukumnya masih berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas sertifikat tanah pria asal Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY tersebut.

Salah satu tim kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu satu putusan inkrah terhadap terpidana berinisial AR, notaris yang mengurusi Akta Jual Beli (AJB) fiktif dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Kami menunggu yang satu ini inkrah dulu,” kata Suki saat dihubungi kabarkota.com, pada Selasa (9/12/2025).

Hal tersebut diungkapkan Sukiratnasari menyusul adanya statemen dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Sepyo Achanto usai menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada 8 Desember 2025.

Menurut Sepyo, kasus Mbah Tupon yang menjadi korban mafia tanah sudah inkrah dan tinggal menjalankan mekanisme pengembalian sertifikat aslinya kepada yang bersangkutan.

“Proses pengembalian ada mekanismenya, Namun kami menjamin Mbah Tupon akan mendapatkan lagi sertifikat tanahnya, dan memang harus kembali,” tegas Sepyo melalui siaran pers Humas Pemda DIY.

Untuk itu, sepyo menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus yang dialami Mbah Tupon secara tuntas. (Rep-01)

Pos terkait