AJI Yogya Sayangkan Pengepungan Kantor TVOne Biro Yogya

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menyayangkan  sikap massa PDI Perjuangan Yogyakarta yang mencoret-coret Kantor tvOne Biro Yogyakarta dengan kata-kata tidak pantas. Peristiwa itu terjadi di Timoho Regency, Kampung Miliran RT 06 RW 02 Kelurahan Mujamuju, Kecamatan Umbulharjo pada Rabu (2/7) pukul 22.00 WIB.

Puluhan massa dari PDI Perjuangan yang mendatangi dan mencorat-coret Kantor tvOne Biro Yogyakarta diduga lantaran tak terima dengan pemberitaan tvOne yang menyebutkan PDI Perjuangan memiliki hubungan erat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam release persnya, Kamis (3/7), Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Bhekti Suryani menjelaskan, sesuai dengan aturan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 11, segala keberataan mengenai pemberitaan sebaiknya disampaikan dengan memakai hak jawab.

“Hak jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” kata Bhekti.

Bhekti juga mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa televisi dapat mengadukan ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus pro aktif mengawasi dan menindak media yang tidak independen.”

Sekretaris AJI Yogyakarta, Rochimawati menambahkan, kepada media massa cetak, elektronik, dan online untuk bisa menjadi media yang independen dan tidak memihak partai politik manapun atau partai politik dari pemilik media. Berita, katanya, harus dibuat sesuai Kode Etik Jurnalistik.

“Khusus kepada tvOne agar menjadi televisi yang melayani kepentingan publik dan bukan kepentingan politik pemiliknya karena mereka menggunakan frekuensi yang menurut Undang-Undang Penyiaran adalah milik publik,” jelasnya.

Kepada seluruh jurnalis, Rochmawati menghimbau agar mengutamakan kesetiaan kepada publik bukan kepada pemilik media. “Jurnalis harus berani bersikap independen karena sudah dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40/1999.” (mon/kim)

Pos terkait