Ali Mochtar Ngabalin (tengah) berada di antara siswa-siswa Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (6/12/2018). (Dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochar Ngabalin, baru-baru ini dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mantan anggota Komisi I DPR RI ini dituduh menyebarkan informasi bohong terkait klaim dirinya sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Ketum PP Bakomubin).
Pelaporan dilakukan oleh Tatang Mohammad Natsir, melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana. Tatang mengklaim dirinya sebagai Ketum Bakomubin yang sah. Sementara Ngabalin diduga membuat surat keputusan pengangkatan diri sebagai Ketum Bakomubin sendiri, serta memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional.
Menjawab tuduhan tersebut, Ngabalin menjelaskan bahwa selama 20 tahun terakhir, organisasi non profit tersebut justru mati di tangan mereka.
“Emang yang membentuk (organisasi) wilayah-wilayah se Indonesia ini siapa? Ini, Ali Mochtar Ngabalin. Yang menghidupkan kembali organisasi itu siapa? Ini, ini Ali Mochtar Ngabalin,” ujarnya.
Ngabalin juga mengaku malu, karena permasalahan umat seperti ini, tak diselesaikan dulu secara internal organisasi, tapi malah dibawa ke ranah hukum.
“Saya… berkali-kali bilang, ada cara Rasulullah menyelesaikaj persoalan-persoalan umat itu secara internal,” ucapnya. Salah satunya melalui islah
Terkait adanya surat keputusan pengangkatan diri sebagai Ketum PP Bakomubin, Ngabalin berdalih, dirinya merupakan formatur tunggal.
“Hati-hati loh, saya ini salah satu dari sembilan anggota Majelis Syuro,” tegas mantan Ketum Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) ini.
Namun demikian, Ngabalin menyatakan siap memenuhi panggilan kepolisian, jika nantinya kasus tersebut tetap berlanjut.
“Pasti saya datang. Tapi kalau tidak benar (tuduhannya), dia (Tatang) akan saya laporkan balik… karena itu pencemaran nama baik,” anggapnya. (Rep-02)