AMSI Khawatir Perjanjian Dagang RI–AS Pengaruhi Keberlangsungan Media Nasional

pers
Ilustrasi (gambar dibuat dengan bantuan AI). (dok. kabarkota.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) khawatir, klausul dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akan memengaruhi keberlangsungan industri media nasional, dan melemahkan kedaulatan kebijakan digital Indonesia.

Ketua Umum (Ketum) AMSI, Wahyu Dhyatmika menilai, ketentuan yang membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia dapat menghambat upaya menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform global dan penerbit lokal.

Bacaan Lainnya

“Ini berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional,” kata Wahyu dalam siaran persnya, pada 24 Februari 2026. Mengingat, regulasi nasional telah mengatur kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers. Termasuk, mekanisme lisensi berbayar serta bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.

Lebih lanjut pihaknya berpandangan bahwa masuknya klausul tersebut tidak lepas dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah AS terhadap Indonesia. Situasi ini justru menempatkan Indonesia dalam posisi sulit, karena tak hanya harus menjaga hubungan dagang bilateral, melainkan juga menghadapi risiko pengorbanan kepentingan industri pers nasional.

Padahal, ungkap Wahyu, sebelumnya Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Regulasi tersebut menegaskan jurnalisme sebagai barang publik (public good) dan menempatkan keberlanjutan media nasional sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.

Sementara itu, Maryadi selaku Sekretaris Jenderal AMSI menambahkan, tanpa kewajiban kompensasi, ketimpangan ekonomi antara platform global dan penerbit nasional malah kan semakin melebar. Terlebih, industri pers di Indonesia telah menghadapi tekanan berat, akibat dominasi distribusi oleh platform digital, perubahan algoritma, serta pergeseran belanja iklan.

“Tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital,” tegas Maryadi.

Ancaman tersebut, kata Maryadi, semakin serius di era kecerdasan buatan (AI). Sebab, konten jurnalistik Indonesia digunakan untuk pelatihan model bahasa besar, pembuatan ringkasan otomatis, hingga layanan berbasis generative AI. Sementara, mekanisme kompensasi belum memadai.

Oleh karena itu, AMSI meminta pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, agar tetap konsisten dalam melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun atas prinsip kompensasi yang adil, transparansi distribusi, pengakuan hak cipta dan hak ekonomi, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara.

AMSI menekankan, kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. “Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi,” sambungnya.

Maryadi berharap, implementasi perjanjian perdagangan tetap memberi ruang kebijakan (policy space) bagi negara untuk mengatur hubungan platform dan perusahaan pers, mengembangkan regulasi AI yang adil, serta menjamin keberlanjutan media nasional.

AMSI juga menyatakan bahwa pihaknya siap berdialog dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan, guna merumuskan solusi yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional, dan perlindungan industri pers nasional. (Ed-01)

Pos terkait