SLEMAN (kabarkota.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis pidana 5 bulan 3 hari terhadap terdakwa, Perdana Arie Putra Veriasa, pada Senin (23/2/2026).
Perdana Arie adalah terdakwa dalam perkara pembakaran tenda polisi milik Polda DIY, saat dirinya mengikuti aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, pada Agustus 2025 lalu.
Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Ari Prabawa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakn keamanan orang maupun barang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari, dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan seluruhnya,” kata Ari saat membacakan vonis di PN Sleman, pada Senin (23/2/2026).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU ini.
Menurut Ari, meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, namun ada keadaan yang meringankan motif tindakan terdakwa.
Pertama, jelas Ari, motif terdakwa melakukan pembakaran itu sebagai bentuk protes dan rasa solidaritas, sekaligus untuk memperjuangkan keadilan atas kematian Affan Kurniawan, yang meninggal setelah terlindas Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob, pada saat aksi massa di Jakarta, pada akhir Agustus 2025 lalu. Motif ini patut dihargai dan diapresiasi.
Kedua, Ari menyebut, peran terdakwa dalam terbakarnya tenda polisi
tidak terlalu signifikan, karena hanya sebatas menyulutkan api pada tenda sebelah timur sehingga hukuman yang dikenakan harus sebanding dengan perannya tersebut.
Ketiga, riwayat terdakwa adalah seorang aktivis mahasiswa yang juga aktif dalam tindakan advokasi atas isu-isu ketidakadilan di negara ini.
pihaknya juga menganggap, berdasarkan latar belakang pendidikan, kehidupan, dan kondisi sosialnya, terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depan terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga tidak melarikan diri dan bertekat untuk tetap aktif dalam perubahan keadilan dengan tindak melanggar hukum.
“Terdakwa belum pernah dihukum dalam aksi demonstrasi yang dilakukan sebelumnya, tidak pernah melakukan tindakan anarkis,” lanjut Ketua Majelis Hakim.
Lebih lanjut Ari menekankan bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembahasan atas penindakan terdakwa, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar terdakwa menyadari dan menginsafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari.
JPU Pikir-pikir, Perdana Arie Terima Putusan
Atas vonis tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah keputusan dibacakan, serta mengembalikan sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya.
Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Sedangkan Penasehat Hukum Perdana Arie, M. Rakha Ramadhan menyampaikan bahwa Perdana Arie menerima putusan tersebut sebagai suatu keadilan, sehingga pihaknya sebagai advokat juga menerimanya.
“Ini tentu bukan sekadar menjadi putusan bagi Arie, tapi putusan bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Bahwasanya kita sebagai masyarakat sipil di tengah ragam represi tidak boleh takut untuk terus bersuara dengan lantang,” tegas advokat dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) ini.
Lebih lanjut, Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini berpendapat bahwa putusan kali ini akan menjadi preseden. Ada pertimbangan soal pidana politik yang masuk dalam bagian dari pertimbangan hakim, yakni motif membela ketidakadilan, memperjuangkan kebebasan sipil, dan demokrasi. terutama bersolidaritas terhadap sesama rakyat yang tertindas.
“Itu merupakan bagian yang dipertimbangkan dan tentunya ini akan menjadi preseden, yang harapannya bisa dipakai di beberapa persidangan tahanan politik, dengan kasus serupa,” ucapnya. (Rep-01)







