Anggota DPRD Kota Yogya usulkan Pekerja Penerima Upah Minimum masuk DTKS

Ilustrasi (dok. pixeels)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Keputusan Gubernur DIY terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) Tahun 2022 mendapatkan berbagai respon. Termasuk dari anggota DPRD Kota Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan berpendapat bahwa penetapan UMP/UMK tahun 2022 yang masih jauh dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) perlu dicermati dan dipertimbangkan konsekuensinya.

Krisnadi mengusulkan agar penetapan UMP/UMK yang masih terhitung rendah tersebut dibarengi dengan pertanggung-jawaban Pemda, melalui pendataan dan fasilitasi para pekerja penerima upah minimum agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu penting guna memastikan pekerja tidak kehilangan haknya sebagai warga negara. Sekaligus sebagai bukti kehadiran Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.

Terlebih, kata dia, dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Itu artinya, pekerja penerima upah minimum tergolong sebagai orang tidak mampu.

“Terfasilitasinya pekerja penerima upah minimum akan memberi kesempatan untuk mereka bisa mendapatkan berbagai bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota atau Kabupaten,” kata Krisnadi dalam pernyataan terbuka yang diterima kabarkota.com, Sabtu (20/11/2021).

Menurutnya, Pendataan DTKS bagi pekerja penerima upah ini harus dilaksanakan secara khusus oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, tanpa melalui jenjang kewilayahan.

“Ini menjadi tugas Pemda untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan berbagai sumber data, baik dari kewilayahan maupun sektoral,” sambungnya.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini menganggap, kehadiran pemerintah tidak hanya akan membantu para pekerja, tetapi juga para pengusaha dalam menghadapi situasi ekonomi yang masih sulit di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pada 19 November 2021, Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan penetapan UMP/UMK DIY Tahun 2022 yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan
Upah Minimum Tahun 2022.

Berdasarkan pedoman tersebut, maka UMP DIY tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53 atau naik sebesar Rp 75.915,53 (4,30 persen), jika dibandingkan UMP pada tahun 2021. Sedangkan untuk UMK mengalami kenaikan antara 4 – 7 persen. Pertama, Kota Yogyakarta sebesar Rp. 2.153.970 atau naik Rp. 84.440 (4,08 persen). Kedua, Kabupaten Sleman naik Rp 97.500 (5.12 persen) menjadi Rp 2.001.000. Ketiga, Kabupaten Bantul naik Rp 74.388 (4.04 persen) menjadi sebesar Rp. 1.916.848. Keempat, Kabupaten Kulon Progo senilai Rp. 1.904.275 atau naik Rp. 99.275 (5,50 persen). Kelima, Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan tertinggi sebesar Rp 130.000 (7.34 persen) menjadi Rp 1.900.000.

Sultan juga menegaskan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY tentang Penetapan UMP/UMK tahun 2022 ini ada klausul yang perlu diperhatikan oleh para pengusaha.

“Tidak boleh ditangguhkan, dan tidak boleh membayar di bawah UMK,” tegas Sultan.

Dengan adanya kenaikan UMP/UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang itu, maka Sultan juga berharap agar para buruh maupun pekerja dapat meningkatkan produktivitas dan kualifikasinya supaya lebih terampil, dan bekerja lebih keras. (Rep-01)

Pos terkait