Ilustrasi (liputan6.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Terungkapnya kasus peredaran obat-obatan ilegal dalam skala besar baru-baru ini, tak serta merta memotong mata rantai penjualannya di pasaran. Dari penelusuran kabarkota.com, obat-obatan yang masuk dalam daftar penyitaan dan rawan dipalsukan, seperti Heximer, Tramadol, Dextrometopan, dan Trihexyphenidil, hingga kini masih diperjual-belikan secara bebas, utamanya melalui online.
Menanggapi hal tersebut Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Adhy Ayu Aryapatni mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar melalui jalur tak resmi.
“Sebenarnya, kami secara rutin termasuk tidak ada kasus seperti itupun terus melakukan pengawasan terhadap sarana resmi, seperti distributoor obat, maupun di tempat-tempat pelayanan kesehatan,” jelas Ayu kepada kabarkota.com, Kamis (8/9/2016).
Sedangkan untuk peredaran obat melalui jalur ilegal, termasuk lewat online, menurutnya, sulit dipantau karena tidak ada dokumen-dokumen yang bisa ditelusuri secara jelas.
Sementara, ditanya terkait pemalsuan obat, Ayu menjelaskan bahwa hal tersebut juga sulit diidentifikasi, kecuali melalui pengujian di laboratorium. “Sebab yang bisa mengetahui dipalsukan atau tidak itu ya produsennya sendiri,” imbuhnya.
Itu, menurutnya berbeda dengan obat-obatan ilegal yang tak memiliki ijin edar ataupun tidak terdaftar sehingga lebih mudah terdeteksi.
Untuk itu, pihaknya mengimbau, agar masyarakat membeli obat-obatan dengan resep dokter, dan ditebus di tempat-tempat penjualan obat yang resmi, seperti apotek, serta teliti sehingga tidak tertipu dengan obat-obatan ilegal, palsu, dan kadaluwarsa yang tidak menutup kemungkinan juga masih ada di pasaran.
Selan itu, Ayu juga meminta kepada tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk membeli obat-obatan dari jalur resmi sehingga pihaknya bisa melakukan pengawasan secara pre market maupun post market. (Rep-03/Ed-03)







