Belum Miliki AMDAL, Walhi Minta Pembebasan Lahan di Kulon Progo Dihentikan

Ilustrasi (sumber: skyscrapercity.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, meminta agar proses pembebasan lahan di lokasi pembangunan New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) Kulon Progo dihentikan. Surat izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum dikantongi, sehingga pembebasan lahan tidak boleh dilakukan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No.17 tahun 2012 tentang AMDAL, yang mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL. Dimulai dari pengumuman rencana usaha yang hanya dilakukan 10 hari, dengan melibatkan masyarakat dalam proses AMDAL.

PT. Angkasa Pura I berencana melakukan studi AMDAL di lokasi pembangunan bandara dengan luas total kurang lebih 637 Ha, dengan landasan pacu seluas 3.250 meter. Desa Pilihan, Desa Glagah, Desa Sindutan, Desa Kebon Rejo, Kecamatan Temon, dan Desa Karang Wuri, Kecamatan Wates, berdasarkan surat pengumuman tertanggal 31 Oktober 2016.

Pembangunan bandara ini tentu Memiiki dampak positif dan negatif. Dampak positif dari pembangunan bandara antara lain meningkatnya kesempatan kerja, meningkatnya peluang usaha, meningkatnya pendapatan masyarakat serta daerah, dan meningkatnya pelayanan transportasi.

Dampak negatif dari penggunaan bandara antara lain penurunan kualitas udara, meningkatnya kebisingan, peningkatan getaran, gangguan flora dan fauna, gangguan lalu lintas, dan perubahan sikap serta persepsi masyarakat.

Direktur Walhi Yogyakarta, Halik Sandera menjelaskan tahapan awal dalam perencanaan izin AMDAL adalah dengan konsultasi publik, dengan cara mengundang warga terdampak pembangunan bandara. Setelah konsultasi publik tahapan selanjutnya adalah penilaian kerangka acuan, yang akan dinilai oleh komisi penilai AMDAL.

“Ada proses penilaian dari setiap perwakilan AMDAL, baru ditentukan layak tidaknya,” ungkap Halik kepada kabarkota.com (2/11/2016).

Tata ruang menjadi salah satu aspek penentu kelayakan AMDAL. Bandara Kulon Progo tidak diatur dalam aspek tata ruang provinsi, menurut Halik, ini bisa jadi salah satu aspek ketidaklayakan.

Urutan dalam proses pembangunan yang pertama adalah dengan mengantongi izin lingkungan. Jika izin belum ada, maka pembebasan belum bisa dilaksanakan.

“Dokumennya kan belum disusun, proses pembebasan lahan harusnya dihentikan, sebelum ada izin lingkungan. Nah ini kan prosesnya jadi kebolak-balik,” tandasnya.

Pembangunan bandara bisa dikatakan layak dan tidak layak. Apabila izin lingkungan mengatakan tidak layak, maka pembangunan bandara tidak bisa dilakukan.

“Kalau tidak layak, maka tidak bisa membangun bandara,” pungkasnya. (Rep-04/Ed-01)

Pos terkait