Didatangi Wakil Rakyat, Warga Lempuyangan Curhat soal Kekhawatiran Digusur KAI

Ketua RW 01 Bausasran, Antonius Yosef Hendriutomo (batik merah) saat menerima kunjungan dari anggota DPRD Kota Yogyakarta. (dok. kabarkota.com)

Pertemuan warga Lempuyangan dengan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, pada 9 Mei 2025 (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – “Sekarang saya merasa agak lega.” Ucapan tersebut terlontar dari Taryo, warga Kampung Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran RW 01, Kemantren Danurejan, di hadapan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta yang berkunjung di rumah dinas eks pekerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) Stasiun Lempuyangan, pada Jumat pagi itu.

Bacaan Lainnya

Perempuan single parent itu mengaku khawatir sejak mengetahui bahwa pihak PT KAI daop 6 Yogyakarta akan melakukan beautifikasi kawasan Stasiun Lempuyangan. Itu lantaran ia bersama 90-an warga penghuni 14 rumah dinas tersebut diminta untuk mengosongkan tempat yang selama ini mereka tempati secara turun temurun.

“Kami ini tua-tua, janda-janda. Kami stres,” ucap ibu berjilbab kuning ini. Meskipun dirinya pernah mengalami hal yang lebih berat dari itu.

Sebagian warga Lempuyangan yang menerima kunjungan dari Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, pada 9 Mei 2025. (dok. kabarkota.com)

Dengan kehadiran para anggota dewan kota Yogyakarta kali ini, menambah semangat mereka untuk terus memperjuangkan ruang hidup mereka. Terlebih dengan adanya dukungan langsung untuk mereka

Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Chandra Putra menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan hasil pengecekan terhadap bidang tanahnya, jalan di depan Stasiun Lempuyangan sudah tersertifikasi atas nama Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Apabila tanah itu mau dilepas, maka itu harus atas persetujuan DPRD,” tegas Chandra, pada 9 Mei 2025. Hal itu, mengacu pada pasal 117 yang pada intinya menerangkan bahwa Pemindahtanganan Barang Milik Daerah tanah/bangunan senilai lebih dari Rp 50 Miliar yang diajukan oleh Walikota, hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD.

Menurutnya, jika nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta hendak melepas tanah tersebut untuk daya dukung pembangunan PT KAI di Stasiun Lempuyangan, maka itu menjadi ranahnya DPRD untuk memberikan persetujuan.

“Jadi kami pastikan tidak melepas aset itu, untuk mendukung perjuangan Anda semua,” tegas Chandra yang disambut tepuk tangan warga.

Stasiun Lempuyangan Yogyakarta. (dok. kabarkota.com)

Sedangkan terkait klaim bahwa PT KAI memegang surat palilah dari Keraton, sementara warga Bausasran juga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah yang mereka tempati saat ini, maka itu menjadi ranahnya Panitikismo Keraton Yogyakarta untuk menentukan pihak yang berhak mendapatkan kekancingan di antara keduanya. Hanya saja, Chandra menilai, ini merupakan ruang untuk bernegosiasi.

“Kalau nanti memang diberikan kepada PT KAI, maka kita bisa menggunakan Perda PMD dan Perda RT/RW,” tegasnya. Itu penting untuk memastikan kesesuaian tata kota, dan surat kekancingan dari keraton sudah benar-benar mereka pegang, sebab mereka tidak bisa membangun ketika bentuknya masih surat palilah.

“Segala kegiatan PT KAI, kalau tidak bisa menunjukkan dokumen resmi bahwa mereka sudah menguasai aset ini, maka sama-sama kosong. Sekarang statusnya quo, siapa yang berlaku, siapa yang tinggal di situ, maka itu yang menguasai aset tersebut,” paparnya. Kecuali, jika nanti yang mempunyai aset, dalam hal ini Sultan sebagai Raja Keraton Yogyakarta meminta langsung agar warga Bausaran pindah dari tempat yang mereka tinggali.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Indaruwanto Eko Cahyono menambahkan, alas hak tanah yang sedang dipermasalahkan antara warga Bausasran dan PT KAI ini, sertifikatnya atas nama Keraton Yogyakarta. Untuk pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atau kekancingan kepada keraton dapat dilakukan, dengan menggunakan Palilah maupun SKT.

Dalam permasalahan PT KAI dan warga Bausasran, kata Ndaru, kedua belah pihak sebenarnya sama-sama belum mendapatkan HGB maupun kekancingan dari Keraton. “Warga punya hak untuk meminta kepada Sultan karena sudah lama tinggal di sini. Begitu pun dengan KAI. Ini berarti kuncinya ada di Panitikismo,” imbuhnya.

Ndaru mengaku, pihaknya sedang mengupayakan untuk bertemu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat atau Kepala Lembaga setingkat Kementerian di Keraton Yogyakarta yang mengurusi penataan tanah dan bangunan.

“Kami ingin mendengar langsung dalam rangka berkomunikasi, karena dasarnya, ini tanah milik Kasultanan,” sebut Ndaru.

Spanduk penolakan warga lempuyangan tolak penggusuran. (dok. kabarkota.com)

Selain itu, pihaknya juga berencana mengundang PT KAI untuk menggali keterangan dan bukti dari PT KAI terkait klaim kepemilikan palilah tersebut. Mengingat, PT KAI merasa percaya diri dengan kepemilikan itu hingga melakukan sosialisasi ke warga Bausasran terkait rencana penataan di kawasan Stasiun Lempuyangan. Termasuk, menjanjikan kompensasi untuk pengosongan 14 rumah yang selama ini ditempati warga Bausasran.

Ketua RW 01, Antonius Yosef Handriutomo membeberkan, berdasarkan informasi dari PT KAI, kompensasi yang ditawarkan berupa, ganti rugi Rp 250 ribu/m2 untuk bangunan tambahan permanen, atau Rp 200 ribu/meter persegi untuk bangunan semi permanen. Selain itu, warga juga akan mendapatkan Rp 10 juta/rumah untuk rumah singgah, serta Rp 2,5 juta/rumah untuk biaya transportasi pengangkutan barang. Sedangkan bangunan rumah utama tidak ada kompensasinya.

“Menurut kami, itu sesuatu yang tidak logis. Sekarang untuk membangun saja paling tidak Rp 2 juta. Sedangkan uang Rp 250 ribu itu untuk membeli materialnya saja tidak cukup,” anggapnya.

Lebih lanjut Anton menyatakan bahwa tuntutan warga jelas, yakni ingin agar SKT itu ditindaklanjuti oleh keraton menjadi kekancingan sehingga warga memiliki hak untuk tetap tinggal di situ.

Spanduk tulisan Tanah ini milik Kasultanan Ngayogyakarta terpasang di pagar masuk rumah dinas eks pekerja KAI di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta. (dok. kabarkota.com)

KAI Tunggu Perkembangan

Di lain pihak, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih saat dikonfirmasi berdalih bahwa KAI memang sudah mendapatkan izin penggunaan tanah Sultan Ground (SG) sehingga pihaknya berfokus untuk melakukan sosialisasi dan mediasi ke warga.

“Hal-hal lebih lanjut menunggu dialog bersama warga yang akan dilaksanakan, sembari menunggu perkembangan yang ada,” kata Feni dalam pernyataan tertulisnya, pada 9 Mei 2025. (Rep-01)

Pos terkait