Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih (dok. screenshot zoom)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Endang Patmintarsih mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 121.788 calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ke pemerintah pusat.
“BST rencananya akan dibayarkan Rp 300 ribu per orang per bulan,” ungkap Endang, dalam Jumpa Pers Virtual, pada Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, pembagian BST akan diberikan untuk bulan Mei dan Juni sehingga masing-masing penerima bantuan akan mendapatkan Rp 600 ribu. Meskipun saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) RI masih melakukan realokasi anggaran untuk mencukupi kebutuhan tersebut, namun pihaknya memastikan, bantuan akan diberikan pada bulan Juli ini.
“Tapi untuk penerima BST bulan Mei – Juni ini, kami belum tau kuota yang disetujui oleh Pusat,” sambungnya.
Lebih lanjut Endang menyatakan bahwa BST ini merupakan bantuan khusus di masa pandemi Covid-19 bagi masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun bukan penerima PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sementara untuk masyarakat lain yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi juga terdampak pandemi Covid-19, seperti pelaku usaha, dan pelaku wisata, Endang mengaku, hingga saat ini Dinsos DIY masih melakukan refocusing anggaran untuk mengupayakan pemberian bantuan bagi mereka.
“Besarannya belum ada. Hari ini, kami baru menyisir anggaran untuk membantu warga yang terdampak PPKM Darurat,” tegasnya.
Sebelumnya, para para buruh maupun pelaku wisata di DIY berharap, Pemda memberikan bansos tunai bagi mereka selama masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan mendesak, Pemda memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak PPKM Darurat sebesar Rp 1 juta per orang. Pihaknya juga mengusulkan agar Pemda menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) untuk penyaluran bantuan tersebut.
Irsad berasumsi, jika besarkan bantuan yang diberika sebesar Rp 1 juta kepada sekitar 1.2 juta Kepala Keluarga di DIY, maka dana yang dibutuhkan sekitar Rp 1.2 Triliun. Sementara Danais yang diberikan pemerintah pusat ke Pemda DIY pada tahun 2021 ini mencapai Rp. 1.3 Triliun.
“Artinya, Danais itu masih cukup untuk membayar kompensasi kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat,” kata Irsad dalam siaran perss, 3 Juli 2021.
Sementara salah seorang pelaku wisata di Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Hery Blangkon mengaku, sejak awal pandemi hingga sekarang, para pelaku wisata di wilayahnya sangat minim mendapatkan bantuan sosial. Padahal, mereka termasuk pihak yang paling terdampak sejak awal pandemi Covid-19.
“Dulu ketika awal pandemi sebenarnya sudah ada pendataan. Saya pikir akna mendapatkan kompensasi seperti BLT atau sejenisnya, tapi sampai sekarang tidak ada,” sesalnya. (Rep-01)