Dualisme Posisi Hakim, Sebagai Pejabat Negara dan PNS

Seminar Nasional Eksistensi dan Implementasi Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara di Universitas Atma Jaya Yoyakarta, Kamis (25/8/2016). (Anisatul Umah/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Kedudukan hakim sebagai pejabat negara telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam implementasinya masih menggunakan sistem pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Andreas Purwantyo Setiadi mengatakan, kedudukan hakim sebagai pejabat negara sudah diatur dalam tiga undang-undang yang berlaku. Pertama, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Bacaan Lainnya

Kedua, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Terakhir, Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Berdasarkan peraturan perundang-undangan ini, maka posisi dualism hakim sebagai pejabat negara dan PNS perlu diperjelas melalui RUU Jabatan Hakim.

“Semoga RUU Jabatan Hakim ini tidak hanya diwacanakan, namun bisa terlaksana dan direalisasikan,” ungkapnya saat mengisi seminar eksistensi dan implementasi kedudukan hakim sebagai pejabat negara (Kajian Kritis RUU Jabatan Hakim) di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya (25/8/2016).

Di dalam forum yang sama, anggota Komisi Yudisial Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, Sumartoyo mengatakan profesi hakim dan pengaturannya sebagai pejabat negara memiliki lima poin. Dimulai dari penegakan hukum dan tujuan penciptaan manusia, kedaulatan dalam penegakan hukum, akuntabilitas dalam penegakan hukum, profesi dan kedudukan hakim sebagai pejabat negara, dan pengaturan jabatan hakim yang diharapkan.

“Posisi hakim menurut hemat kami merupakan sebuah panggilan. Dengan demikian kedepan akan mendapatkan hakim yang kredibel. Sekarang masyarakat ingin hakim yang bersih dan adil, sedankgkan hakim minta lebih sejahtera,” tuturnya.

Sumartoyo menambahkan, posisi hakim sebagai jabatan pengadil tidak hanya sekedar bertugas menerima, memerikasa, dan memutuskan perkara saja. Namun, harus mampu menghadirkan kepastian hukum dan rasa adil. Sumartoyo menggusulkan agar RUU Jabatan Hakim ini memuat kejelasan pengelolaan, status, rekrutmen hakim, dan masa jabatan hakim pimpinan.

“Dari total delapan ribu anggota hakim, kami mengusulkan agar hakim pimpinan mendapatkan siklus 5 tahunan,” jelasnya.

Panitera Muda Pendata Mahkamah Agung RI, Pri Pambudi Teguh mengatakan jika RUU ini benar-benar disahkan, ia berharap agar masalah kepensiunan hakim menjadi yang diutamakan. Posisi hakim merupakan posisi yang sangat berat atas pertanggungjawabannya.

“Meskipun statusnya sama-sama pejabat negara, hakim perlu dibedakan dengan yang lain. Jika RUU ini jadi disahkan, kita sanggup nggak memegang kemuliaan ini. Lembaga peradilan ini sangat sulit sekali mendapat kepercayaan dari publik,” tuturnya.
(Rep-04/Ed-01)

Pos terkait