RUU Data Raksasa untuk Pemerintahan 4.0 Diusulkan Masuk Prolegnas 2019

Ilustrasi (dok. gamatechno)

BANTUL (kabarkota.com) – Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko mengatakan, pihaknya tengah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Data Raksasa untuk Pemerintahan 4.0, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Budiman, saat menjadi salah satu pembicara di Content Creator Fest 2018, di Kampung Metaraman Bantul, Sabtu (20/10/2018).

Menurutnya, ketahanan suatu Negara, khususnya di era revolusi industri 4.0 sangat bergantung pada penguasaan terhadap data raksasa, kemampuan para pembuat kebijakan dalam menganalisis data berbasis algoritma, dan kewajiban dalam menggunakan kedua hal tersebut dalam proses pembuatan kebijakan.

Sementara yang terjadi di Indonesia saat ini, meskipun sebagian perencanaan pemerintahan telah memakai sistem pengelolaan data berbasis digital, namun integrasi data antarsektor dan lembaga masih menjadi persoalan. Akibatnya, kerap terjadi tumpang tindih program, sehingga menyebabkan pembiayaan ganda pada program, dan memunculkan permasalahan yang sama.

“Untuk itu, dibutuhkan sistem cerdas berbasis data raksasa dan teknologi 4.0 yang bisa merangkum semua permasalahan dan potensi bangsa, serta merumuskannya menjadi satu program yang bisa dijalankan bersama, dengan sinergi di semua sektor,” jelas pendiri inovator 4.0 Indonesia ini.

Dengan adanya payung hukum Undang-Undang, nantinya Negara bisa mewajibkan penggunaan data raksasa dan teknologi 4.0 dalam proses penyusunan kebijakan, sehingga terjadi keselarasan dan peningkatan efektifitas kebijakan Negara dalam mengatasi persoalan internasional, regional, nasional, dan lokal.

Ditambahkan Budiman, pola pikir RUU tersebut didasarkan pada tiga aspek utama. Pertama, tata kelola pengadaan data raksasa dan teknologi 4.0 untuk perumusan kebijakan. Kedua, tata kelola untuk pengelolaannya, termasuk penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam analisis data raksasa, khususnya kecerdasan buatan (artificial intelligence), ilmu data (data science), ilmu syaraf (neuroscience), blockchain, serba internet (internet of things), dan ilmu perilaku (behavioural science)

“Saya bayangkan di setiap kabupaten itu ada scientist, ada psikolognya,” ucap Budiman. Jadi, lanjutnya, kalau sebelumnya creative city itu hanya menjadi andalan 1-2 bupati saja, maka dengan UU itu nantinya, creative city menjadi sebuah keharusan.

Aspek selanjutnya, imbuh Budiman, menyangkut tata kelola pemanfaatan data raksasa dan teknologi 4.0 dalam proses perumusan kebijakan. (Rep-02)

Pos terkait