FPR Desak Pemda DIY Terbitkan Kebijakan Perlindungan Buruh di masa Pandemi Covid-19

Jubir FPR Yogyakarta, Erlangga (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Front Pembela Rakyat (FPR) Yogyakarta mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menerbitkan kebijakan tentang jaminan perlindungan bagi para buruh dan pekerja di tengah pandemi Covid-19 yang dampaknya terasa makin berat.

Desakan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) FPR Yogyakarta, Erlangga saat melakukan audiensi secara virtual dengan DPRD DIY dan jajaran dinas terkait di lingkungan Pemda DIY, pada Rabu (14/7/2021).

Erlangga berpendapat bahwa regulasi tersebut penting. Mengingat, saat ini posisi buruh ketika berunding dengan pihak perusahaan terkait pengupahan dan pemenuhan hak buruh atau pekerja lainnya di masa pandemi, justru cenderung lemah.

“Apa yang bisa dilakukan Provinsi untuk melindungi hak buruh di masa pandemi adalah bisa mengeluarkan (kebijakan), baik itu berupa Instruksi maupun SK Gubernur, atau bahkan mungkin Perda yang menyatakan melarang perusahaan untuk tidak memenuhi hak buruh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tegas Erlangga.

menurutnya, kebijakan tersebut sebagai bentuk jaminan agar buruh mempunyai kewenangan atau pun landasan untuk bisa berunding dengan perusahaan. Meskipun, posisi buruh saat ini kondisinya sangat timpang ketika berhadapan dengan pengusaha dalam melakukan perundingan, justru karena regulasi dari pemerintah.

Pihaknya mencontohkan, ketika Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum, semestinya perusahaan tidak bisa lagi mengajukan penangguhan pembayaran upah buruh. Namun dalam Surat Keputusan Menteri justru memberikan keleluasaan bagi para pelaku usaha untuk berunding dengan buruh yang pada intinya bahwa pengupahan di masa pandemi, bisa dibayarkan tidak sesuai dengan upah minimum yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Itu sama saja mendorong buruh untuk melakukan merundingkan sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sesalnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi berdalih bahwa perlindungan hak Perkerja telah diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi (dok. screenshot zoom).

“Secara hukum, pembicaraan mengenai pembayaran upah itu dilakukan secara bipartit atau kekeluargaaan antara pangusaha dan pekerja,” ungkap Aria.

Kesepakatan tersebut, lanjut Aria, harus disampaikan secara tertulis, terutama terkait besaran upah dan cara pembayarannya.

Aria berdalih, kesepakatan tertulis itu tidak hanya terkait hak buruh, melainkan juga manyangkut perlindungan bagi keberlangsungan usaha dari perusahaan yang bersangkutan.

“Untuk pemenuhan hak bagi para pekerja ini sampai dengan 31 Desember 2021,” sambungnya.

Jika terjadi pelanggaran, Aria mengimbau agar dilaporkan melalui sistem pengaduan yang telah disiapkan oleh Disnakertrans DIY.

Anggota DPRD DIY, Sofyan S. Darmawan (dok. screenshot zoom).

Sementara anggota DPRD DIY, Sofyan S. Darmawan meminta, agar Dinaskertrans DIY juga bisa memfasilitasi sekitar 80 persen buruh maupun pekerja yang terkena dampak pandemi, seperti PHK maupun dirumahkan agar mereka bisa mendapatkan akses program prakerja, dengan penyerderhanaan mekanisme kepesertaan program tesebut. (Rep-01)

Pos terkait