YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Taman Bumi (Geopark) Jogja sebagai Geopark Nasional Jogja. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No. 171.K/GL.01/MEM.G/2025, yang diserahkan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Selasa (29/7/2025).
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan, dengan penetapan Geopark Nasional Jogja ini, ada sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan. Diantaranya, beberapa geosite yang menjadi bagian dari geodiversity atau geoheritage yang harus dikonservasi. Selain itu, geo-heritage, biodiversity, dan cultural diversity harus dikemas menjadi satu produk edukasi, untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY.
“In sya Allah nanti Ngarsa Dalem (Sultan) bersama para bupati dan wali kota akan menyiapkan menjadi UGG atau UNESCO Global Geopark. Nanti kami siapkan semuanya termasuk pengelola geopark itu sendiri. Jadi kemungkinan nanti akan diusulkan pada UNESCO,” jelas Wafid melalui siaran pers Humas Pemda DIY, pada Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut Wafid menjelaskan, untuk pengelolaannya mencakup tiga aspek, yakni: geoheritage, geodiversity, dan cultural diversity yang nanti akan dikemas sedemikian rupa untuk dikelola semua secara bersama.
Pada kesempatan ini, Wafid juga menyerahkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 23.K/GL.01/MEM.G/2025 Tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono berpendapat bahwa dengan penetapan tersebut, DIY kini mempunyai landasanpasti dalam sistem manajemen pengelolaan dan pengembangan Geopark Nasional Jogja ke depan, berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan Geopark Nasional.
“Saya kira keputusan ini bagi kami sangat bermanfaat untuk kepastian baik bagi masyarakat sendiri maupun pemerintah daerah,” tutur Sultan.
Dengan keputusan tersebut, sambung Sultan, Pemda juga mempunyai kepastian di dalam sistem manajemen, untuk mengatur area pertambangan sehingga masyarakat juga bisa me-maintain kawasan tersebut.
Menurut Sultan, pengelolaan Geopark Jogja bertujuan untuk menjaga keanekaragaman geologi dan kebudayaan di dalamnya. Selain itu, pengelolaan juga berupaya untuk meningkatkan ekonomi lokal melalui pengembangan geowisata yang berkelanjutan.
Ke depan, Sultan berharap, pengembangan kawasan heritage yang berpotensi menjadi bagian wisata dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian dan keberlangsungan heritage, tanpa menyebabkan kerusakan. Salah satunya, seperti jalur-jalur yang bisa dibuka untuk lalu lintas menuju destinasi wisata dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan dengan izin resmi.
“Itu menjadi bagian dari peninggalan alam yang harus dirawat untuk kita daftarkan ke UNESCO. Kira-kira nanti akhirnya seperti itu,” tegas Sultan.
Pihaknya juga mencontohkan, Gumuk Pasir Parangtritis yang termasuk situs warisan geologi (geosite) dalam Geopark Nasional Jogja. Dengan SK penetapan tersebut, maka Gumuk Pasir Parangtritis menjadi kawasan yang dibatasi penggunaannya sehingga tidak lagi untuk mainan anak-anak yang berpotensi merusak.
“Bangunan-bangunan yang ada juga harus ditertibkan karena arah angin akan membawa konsekuensi mengubah pola-pola yang ada di pasir,” pinta Sultan.
Geopark Nasional Jogja yang terletak di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta ini, terdiri atas 15 Situs Warisan Geologi (Geological Heritage Site/Geosite), lima Situs Warisan Keanekaragaman Hayati (Biological Heritage Site/Biosite), dan empat Situs Warisan Keragaman Budaya (Cultural Heritage Site/Culturesite). (Ed-01)







