BANTUL (kabarkota.com) – Ketua Umum DPD Gerakan Anti Narkoba (Granat) DIY, Feryan Harto Nugroho menganggap, upaya rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya pemakai pemula cenderung tidak akan efektif.
Hal tersebut disampaikan Ryan, menyikapi kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang akan merehabilitasi para pecandu narkoba sebagaimana yang diamatkan dalam Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sekaligus tercantum dalam Peraturan Bersama (Perber) antara Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Lapolri, dan Kepala BNN RI, tertanggal 11 Maret 2014 lalu.
“Pecandu yang baru mulai memakai narkoba, treatment yang tepat ya pemenjaraan supaya jera,” tegas Ryan saat ditemui kabarkota.com, di food court JEC, 31 Agustus 2014.
Meski begitu, kata dia, para pecandu berat dan sudah tidak “mempan” dengan sanksi hukuman memang sebaiknya menjalani rehabilitasi. Terlebih, para pecandu ini kecil kemungkinan sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut.
“Pengedar itu harus berpikiran produktif, sementara para pecandu berat sudah tidak bisa mencari uang (tidak produktif lagi),” jelas dia.
Ryan juga menembahkan, para pecandu narkoba umumnya membutuhkan pendekatan yang humanis agar mereka bersedia menjalani proses rehabilitasi atas kemauannya sendiri. Itu terbukti, selama dua tahun kepemimpinannya, Granat DIY telah menerima sedikitnya delapan korban penyalah-gunaan narkoba yang menyatakan diri ingin sembuh dari ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut.
Ia juga memperkirakan, jumlah pengguna narkoba di DIY telah mencapai lebih dari 2,7 persen dari total penduduk di Yogyakarta. Menurutnya, jumlah tersebut seperti fenomena gunung es. Artinya, angka pengguna yang tidak terungkap bisa lebih banyak dari data yang ada saat ini.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2014, kabarkota.com memberitakan bahwa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar menganggap, negara salah dalam penanganan para pecandu narkoba. Pasalnya, negara selalu melakukan kriminalisasi terhadap mereka. Padahal, seharusnya para korban penyalahgunaan narkoba itu disembuhkan (direhabilitasi). (tria/aif)