Hindari Perpecahan Umat, PBNU Setuju Pilkada Melalui DPRD

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj di kantor PBNU Jakarta. (antaranews.com)
 
 
JAKARTA (kabarkota.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung telah menyebabkan terjadinya perpecahan antar ulama dan kiai saat memberikan dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah. Bahkan, akibat Pilkada langsung ini pula pemuda terpecah, dan tokoh masyarakat terbagi dua. Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj saat menanggapi polemik RUU Pilkada yang sedang dibahas DPR saat ini.
"Belum lagi kepentingan uangnya," kata Said di Jakarta, Rabu (10/9).
Menurut Said, kekhawatiran masyarakat tentang Pilkada melalui DPRD yang disinyalir semakin melanggengkan politik uang justru tidak zamannya lagi. Apalagi saat ini ada KPK yang memantau transaksi keuangan setiap pejabat.
"Masyarakat sudah maju, kalau memantau politik uang tinggal KPK saja. Zamannya sudah beda, saya rasa sangat sulit adanya transaksi uang," jelasnya.
Ia mengaku keputusan dukungan PBNU terhadap Pilkada melalui DPRD ini telah diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) PBNU, di Cirebon, 3 tahun silam.
"Munas NU di Cirebon merumuskan pilkada gubernur, bupati, wali kota kembali ke DPRD. Ini keputusan munas 3 tahun lalu di bulan September yang dihadiri presiden," ujar Said. (merdeka.com)

Pos terkait