YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu KH meminta, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu terkait dengan penundaan pelantikan sejumlah anggota DPR RI terpilih yang diduga terlibat kasus korupsi.
Wahyu juga menyambut positif permintaan KPK tersebut, sebagai bentuk dukungan atas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sisi lain, para penegak hukum yang menangani kasus dugaan korupsi para caleg terpilih itu, untuk segera menuntaskan kasus, dengan melimpahkannya ke pengadilan," kata aktivis antikorupsi ini kepada kabarkota.com melalui BBM, Senin (22/9).
Selain itu, pihaknya juga berharap, agar ke depan, para terdakwa kasus korupsi, termasuk para caleg terpilih dapat ditahan, demi persamaan perlakuan di depan hukum.
Sebelumnya, 21 September, melalui sejumlah media, calon anggota DPR RI terpilih, yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa maupun tersangka sebuah perkara korupsi dapat ditunda pelantikannya, yang rencana digelar pada 1 Oktober mendatang.
Permintaan penundaan itu, sekaligus untuk menanggapi temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang empat orang anggota DPR RI yang terjerat kasus hukum. Keempat caleg terpilih yang bermasalah itu, antara lain Herdian Koosnadi (PDIP), Idham Samawi (PDIP), Marthen Apuy (PDIP), dan Jero Wacik (Partai Demokrat).
Menurut KPK, Penundaan pelantikan tersebut penting dilakukan. Sebab, tersangka atau terdakwa cenderung akan kembali mengulang kesalahan, saat menjadi wakil rakyat.
SUTRIYATI