JAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (Setpres) yang mencabut kartu identitas liputan (ID Pers) istana dari jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim berpendapat bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Terlebih, kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.
Untuk itu pihaknya mendesak agar Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.
“Kami juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV,” kata Irsyan dalam siaran persnya, pada 28 September 2025.
Lebih lanjut Irsyan mengingatkan semua pihak termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” tegasnya.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong mengungkapkan, pencabutan ID pers itu terjadi, saat kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, pada, 27 September 2025, usai kunjungan ke-empat negara.
Pada saat itu, kata Mustafa, DV bertanya tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang akhir-akhir ini banyak menyebabkan keracunan makanan pada siswa di berbagai daerah. Namun pertanyaan yang dilontarkan kepada Presiden tersebut dianggap di luar konteks agenda, sehingga mereka memutuskan mencabut ID pers DV.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00. WIB,” ucapnya.
Padahal, sebut Mustafa, pasal 3 Ayat 1 (UU) Pers menerangkan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, tindakan atau pertanyaan yang dilontarkan jurnalis CNN juga termasuk kerja jurnalistik, sebagaimana pasal 6 ayat butir D yang berbunyi,” melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”. Dalam hal ini, MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo.
Mustafa menambahkan, Pasal 18 dalam UU Pers juga menyebut: “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.
Sedangkan pasal 4 ayat 2 berbunyi: “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, dan ayat 3 berbunyi “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya,” sambungnya.
Begitu pun dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan bahwa seluruh pejabat publik sepanjang dia menggunakan anggaran publik tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi ke publik.
“Pernyataan Presiden Prabowo akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi program MBG merupakan upaya untuk keterbukaan publik dan bisa menjadi penyeimbang dari berita-berita keracunan yang sedang beredar di masyarakat. Terlebih, Prabowo mengatakan MBG merupakan program yang besar,” anggapnya. (Ed-01)







