Ini Tiga Nama Teratas Calon Rektor UII Periode 2026 – 2030

UII
Rapat Senat UII. (dok. humas UII)

SLEMAN (kabarkota.com) – Universitas Islam Indonesia (UII) resmi menetapkan tiga calon rektor terpilih yang akan melaju ke tahap akhir suksesi kepemimpinan periode 2026–2030.

Tiga nama tersebut ditetapkan usai Rapat Senat Universitas yang digelar, di Kampus Terpadu UII, pada 20 Februari 2026. Rapat senat kali ini dipimpin oleh Ketua Senat Universitas, Suparwoko.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dari total 60 anggota senat yang memiliki hak suara, sebanyak 58 anggota hadir mengikuti pemungutan suara. Sementara dua anggota lainnya izin tidak dapat hadir. Dari proses tersebut, 56 surat suara dinyatakan sah dan dua surat suara tidak sah.

Pemungutan suara dilakukan terhadap enam calon rektor yang sebelumnya telah melalui proses seleksi dan pemaparan rencana aksi. Hasil penghitungan menunjukkan Hari Purnomo memperoleh 21 suara (37,50 persen); Ilya Fadjar Maharika meraih 18 suara (32,14 persen); dan Masduki mendapatkan enam suara (10,71 persen). Sementara itu, Rifqi Muhammad memperoleh lima suara (8,93 persen); Nandang Sutrisno empat suara (7,14 persen); dan Zaenal Arifin mendapatkan dua suara (3,57 persen).

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UII Periode 2026–2030, Eko Riyadi memaparkan, pada 23 Februari 2026, pihaknya menetapkan tiga nama dengan suara terbanyak sebagai Calon Rektor Terpilih, melalui Ketetapan Panitia Pemilihan Rektor Universitas Islam Indonesia Periode 2026–2030 Nomor: 06/SK-PP/XII/2026 tentang Calon Rektor Terpilih Universitas Islam Indonesia Periode 2026–2030.Tiga Calon Rektor Terpilih yang dimaksud, yakni: Hari Purnomo; Ilya Fadjar Maharika; dan Masduki.

“Penetapan ini menjadi tahapan penting dalam rangkaian suksesi kepemimpinan UII,” kata Eko dalam siaran persnya, pada Rabu (24/2/2026).

Eko menambahkan, tiga calon tersebut akan melanjutkan proses menuju tahap akhir penetapan rektor, yakni pemaparan Rencana Strategis di hadapan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII. Forum ini juga akan dihadiri Ketua Pembina dan Ketua Pengawas Yayasan.

Berdasarkan pemaparan serta pertimbangan menyeluruh, jelas Eko, Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII akan menetapkan Rektor UII periode 2026–2030, melalui mekanisme musyawarah mufakat, yang rencananya digelar pada 6 Maret 2026 mendatang.

Lebih lanjut Eko mengatakan, pemilihan Rektor UII dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UII. Regulasi ini mengatur bahwa calon rektor harus berstatus dosen, berusia minimal 40 tahun, bergelar doktor (S-3), serta memiliki jabatan akademik Guru Besar. Calon juga dituntut memiliki jejaring akademik dan sosial yang luas, kemampuan manajerial yang kuat, serta karakter kepemimpinan yang cepat, bersih, dan solutif.

Sebelumnya, Panitia Pemilihan menjaring 36 bakal calon dari seluruh fakultas. Dari proses tersebut, terpilih 13 bakal calon rektor yang mengikuti pemaparan rencana aksi di hadapan Tim Seleksi Pemilihan Rektor, pada 27 Januari 2026

“Tim seleksi bertugas menilai secara komprehensif visi kepemimpinan, kapasitas manajerial, serta kemampuan kandidat dalam menjawab tantangan pengelolaan perguruan tinggi di tingkat nasional maupun global,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, sebut Eko, enam nama ditetapkan sebagai Calon Rektor dan diajukan kepada Senat Universitas untuk dipilih melalui mekanisme pemungutan suara, pada 20 Februari 2026 hingga mengerucut menjadi tiga nama teratas.

Rangkaian pemilihan ini, sambung Eko, merupakan kelanjutan dari proses penjaringan sebelumnya, yang melibatkan partisipasi publik melalui penyampaian usulan pertanyaan dan penelusuran rekam jejak calon. Rangkaian ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, dan akuntabilitas dalam proses suksesi kepemimpinan universitas. (Ed-02)

Pos terkait