JPW Surati Kapolri dan Kompolnas terkait Penanganan Kasus Judol di Bantul

Aktivis JPW, Baharrudin Kamba menunjukkan dua surat kepada Komisi III DPR RI dan Kompolnas yang akan dikirimkan melalui kantor pos, pada Rabu (13/8/2025). (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba kembali mengirim surat terkait kasus penangkapan lima pelaku Judi Online (Judol) di Bantul, yang hingga kini tak kunjung tertangkap bandarnya.

Pada hari Rabu (13/8/2025) ini, Bahar mengirimkan dua surat sekaligus melalui Kantor Pos Gondolayu Yogyakarta. Dua surat beramplop coklat tersebut ditujukan kepada Komisi III DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

Bacaan Lainnya

Bahar berpendapat bahwa penangkapan terhadap lima pelaku judol yang diklaim kepolisian berdasarkan “laporan masyarakat, namun tak diungkapkan pihak pelapornya itu justru mengindikasikan adanya kejanggalan atas kasus tersebut. Mengingat, Berdasarkan pasal 303 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian tergolong delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, Polda DIY sebenarnya bisa mengungkap kasus judol tanpa harus menunggu adanya aduan dari masyarakat.

Selain itu, jelas Bahar, bandar judi yang tak kunjung ditangkap pasca penetapan lima tersangka pelaku judol itu justru menguatkan prasangka publik bahwa kepolisian melindungi para bandar

“Melalui surat ini, kami berharap Komisi III DPR RI dan Kompolnas segera mendesak Polda DIY agar menangani kasus tersebut secara transparan. Termasuk segera menangkap bandarnya,” tegas Bahar dalam pernyataan tertulisnya kepada kabarkota.com, pada Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, JPW juga berkirim surat ke Kapolri agar menurunkan timnya untuk melakukan supervisi terhadap Polda DIY yang hanya menangkap lima pemain judol, sementara bandar bandarnya belum tersentuh hukum. Padahal logikanya, jika ada pemain pasti ada bandar.

“Kami berharap janji Kapolri untuk memberantas judol tidak sekadar omon-omon,” tegas Bahar pada 8 Agustus 2025.

Aktivis JPW, Baharuddin Kamba menunjukkan surat untuk Kapolri yang akan dikirim melalui kantor pos, pada 8 Agustus 2025. (dok. istimewa)

Pada 31 Juli 2025 lalu, Ditreskrimsus Polda DIY merilis pengungkapan kasus judol di wilayah Banguntapan Bantul, dengan mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku, dengan inisial RDS, EN, DA, NF, dan PA.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengungkapkan, kasus ini berhasil terbongkar usai ada laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik para tersangka di sebuah rumah. Kemudian kepolisian melakukan penggeledahan dan penggerebekan di rumah tersebut pada 10 Juli 2025.

“Saat digerebek, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online,” ucapnya sebagaimana dilansir dari lama suara.com, pada 31 Juli 2025.

Slamet menyebut, aksi bermain judol yang sudah dilakukan sejak setahun terakhir itu menggunakan empat unit komputer. Masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi per hari, dengan omzet sekitar Rp 50 juta per bulan. (Ed-01)

Pos terkait