Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat menyampaikan pernyataan sikap terkait teror/intimidasi terhadap jurnalis Tempo, melalui kanal youtube Dewan Pers, pada Jumat (21/3/2025). (dok. screenshot youtube: Dewan Pers)
JAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Pers menganggap pengiriman kepala babi tanpa telinga kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana pada 20 Maret 2025 merupakan bentuk teror yang nyata dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karenanya, Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror terhadap jurnalis dan perusahaan pers, dalam bentuk apa pun. “Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” tegas Ninik dalam siaran persnya, pada Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, Jurnalis dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror
terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Sekaligus, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini lantaran hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki.
“Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan
atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme
UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” jelasnya. Selain itu, pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut.
Lebih lanjut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Sebab jika dibiarkan, maka ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.
“Kami juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers,” pintanya.
Dewan Pers juga menganjurkan agar Tempo melaporkan pada aparat keamanan dan penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana. Sedangkan terhadap pers nasional, pihaknya meminta agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional.
“Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak,” harapnya.
Sebelumnya pada 20 Maret 2025, kanal youtube tempodotco mewartakan bahwa Kantor mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus kardus yang dilapisi styrofoam, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Paket tersebut ditujukan kepada “Cica”, panggilan dari Francisca Christy Rosana, yang merupakan wartawan desk politik Tempo, sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.
Paket yang diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB itu, baru diterima Cica pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. (Ed-01)