Kosongkan 1 Rumah Dinas PJKA di Lempuyangan, PT KAI Kerahkan Ratusan Personel Keamanan

Proses pengosongan paksa rumah dinas PJKA pada Selasa (8/7/2025). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ratusan aparat keamanan TNI, Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP) berbaur dengan para personel dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta berjaga di Rumah Dinas Perusahaan Jawatan KA (PJKA) No. 110 yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, tepatnya dekat simpang tiga stasiun Lempuyangan Yogyakarta sisi barat.

Sebagian dari mereka sibuk mengangkat barang-barang perkakas rumah tangga milik keluarga Chandrati Paramita, penghuni rumah tersebut sejak lebih dari 30 tahun terakhir. Di sudut teras, tiga bingkai foto keluarga yang cukup besar dan mulai usang diletakkan di lantai.

Bacaan Lainnya

Chandra yang berdiri di teras rumah bersama Juru Bicara (Jubir) Warga Lempuyangan dan Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta itu terlihat tegar, menyaksikan barang-barang di dalam rumahnya diusung ke truk-truk yang ada di tepi jalan depan rumahnya. Bahkan, AC pun dilepas, dan instalasi listrik pun dimatikan.

Dia tak banyak bicara, tapi kekecewaan tak bisa ditutupi dari raut wajah dan ucapannya, ketika ditemui wartawan di sela-sela proses pengosongan paksa rumah peninggalan Belanda bernuansa putih tersebut.

Bingkai foto keluarga penghuni rumah dinas PJKA yang ditertibkan paksa, pada Selasa (8/7/2025). (dok. kabarkota.com)

“Saya kecewa, karena saya baru terima surat itu tadi malam dan PT KAI itu tidak ada pendekatan secara manusiawi. Tiba-tiba dieksekusi seperti ini,” sesal Chandra.

Padahal, pihaknya melalui kuasa hukum telah mengirimkan surat keberatan kepada PT KAI namun hingga rumah yang ia tempati dikosongkan secara paksa, tidak ada balasan atas surat tersebut.

Perempuan berkaca mata ini mengaku, dirinya belum memiliki rencana pasti akan tinggal di mana setelah rumah tersebut tak lagi bisa ditempati. Mengingat, eksekusi kali ini dilakukan secara tiba-tiba sehingga tak ada persiapan dari penghuni rumah. Bahkan, barang-barang milik mereka hampir semua diangkut ke dalam truk yang telah disiapkan oleh PT KAI.

Perempuan berusia 53 tahun ini memperkirakan, kerugian yang ia alami atas tindakan yang dilakukan PT KAI ini mencapai lebih dari Rp 1 Miliar. Sebab, ketika awal dulu keluarganya menempati rumah dinas itu, kondisinya tidak sebagus sekarang sehingga semua renovasi yang dilakukan semua dari swadaya hingga menjadi seperti sekarang yang tidak hanya rumah tinggal, tetapi juga tempat usaha. Yakni, kantong parkir untuk motor dan mobil, serta warung. Dari hasil usahanya tersebut, Chandra dan keluarganya mendapatkan penghasilan tak kurang dari Rp 20 juta per bulan.

Pengosongan Paksa Dinilai Arogan

Jubir Warga Lempuyangan, Fokki Ardiyanto menilai, tindakan yang dilakukan KAI dengan mengosongkan rumah itu secara paksa merupakan langkah di luar hukum dan cenderung mengarah ke premanisme.

Mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta ini khawatir, jika cara-cara serupa bakal dilakukan kepada warga lain yang juga berkonflik dengan PT KAI.

Pendamping Hukum dari LBH Yogyakarta (kiri), penghuni rumah dinas PJKA (tengah), dan Jubir Warga Lempuyangan (kanan). (dok. kabarkota.com)

“Ini menjadi pembelajaran… kalau nantinya ada warga lain yang akan mengalami situasi sama, pasti KAI juga akan melakukannya,” anggapnya.

Pendamping Hukum Warga Lempuyangan, M. Rakha Ramadhan juga menganggap, tindakan yang lakukan oleh PT KAI ini sebagai bentuk arogansi dengan menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menyelesaikan sengketa.

“Hari ini yang terjadi adalah PT KAI melakukan pendekatan kuasa, aparatnya, untuk melakukan upaya eksekusi paksa. Ini adalah bentuk keadilan dan hukum yang terciderai, karena seharusnya penyelesaian sengketa seperti ini dilakukan melalui proses dialog, dengan proses mediasi,” paparnya Rakha.

Terlebih, kata Rakha, sejak awal, penghuni rumah sudah memutuskan untuk bertahan dan menyampaikan surat keberatan kepada PT KAI, dengan mempertanyakan landasan hukum pemberian besaran kompensasi kepada warga penghuni rumah dinas tersebut, serta status tanah dan bangunan yang mereka tempati selama ini. Namun, keberatan itu terkesan diabaikan hingga akhirnya terjadi eksekusi, pada Selasa (8/7/2025) pagi.

Oleh karena itu, Rakha menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penilaian dan analisa pasca kejadian ini guna menentukan upaya selanjutnya dalam mencari keadilan bagi keluarga Chandra.

“Untuk upaya hukum, baik pidana maupun perdata, ini tentunya kami akan pertimbangkan, dengan melihat kondisi yang terjadi saat ini,” sambungnya.

Alasan PT KAI Kerahkan Ratusan Personel Keamanan

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novita Saragih menjelaskan, pengosongan ini sengaja dilakukan KAI sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) 3 yang sudah dilayangkan, namun tidak direspon oleh penghuni rumah sehingga pihaknya melakukan penertiban total.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novita Saragih. (dok. kabarkota.com)

Pihaknya juga menjelaskan terkait dengan dasar pemberian kompensasi yang dipertanyakan warga itu sebenarnya sudah disampaikan pada saat sosialisasi PT KAI kepada warga terdampak.

“Makanya, 13 warga yang lainnya sudah melakukan persetujuan dan menyampaikan kesediaan untuk mengosongkan bangunan secara sukarela,” ucap Feni.

Lebih lanjut Feni menuturkan, barang-barang yang telah dikeluarkan dari rumah tersebut untuk sementara diamankan di rumah singgah yang ada di wilayah Sleman.

Sedangkan terkait dengan pengerahan aparat keamanan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, dan personel dari KAI sendiri, Feni berdalih, itu untuk menjaga kondusivitas di lingkungan sekitar. Termasuk, Stasiun Lempuyangan supaya pelayanan operasional di stasiun bisa tetap berjalan normal.

Feni menyebut total aparat keamanan dan personel PT KAI yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan maupun pengosongan rumah sekitar 400 orang. (Rep-01)

Pos terkait