KPU DIY Siapkan Jadwal Kampanye Terbuka Pemilu 2024

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY sedang mempersiapkan jadwal untuk penyelenggaraan kampanye terbuka Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 21 Januari – 10 Februari mendatang.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengaku, saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal dari KPU RI. Sebab, KPU RI yang mementukan zonasi di masing-masing daerah.

“Nanti, kami yang akan membreakdown dari jadwal nasional tersebut,” tegas Shidqi kepada wartawan di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Iklan di Media, di Yogyakarta, pada 15 Januari 2024.

Menurutnya, penjadwalan itu penting agar antarpeserta Pemilu tidak saling bertemu dalam satu tempat dan waktu yang sama.

(dok. kabarkota.com)

Sementara anggota KPU DIY, Sri Surani menambahkan, sembari menunggu jadwal dari KPU RI, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan penentuan lapangan yang akan digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan kampanye terbuka di DIY.

“Kami berkoordinasi dengan Pemda karena lapangan-lapangan itu miliknya Pemda,” tegas Sri Surani.

Lebih lanjut pihaknya menyatakan bahwa ada sejumlah larangan dalam pelaksanaan kampanye terbuka. Salah satunya, kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Larangan penggunaan tiga tempat tersebut, ucapnya, diatur dalam Pasal 72 Undang-undang tentang Pemilu.

Selain itu, pada masa kampanye ini, peserta Pemilu diperkenankan menyebarkan, menempel, dan memasang Bahan Kampanye (BK). Di antaranya dalam bentuk selebaran, pamflet, stiker, penutup kepala, kalender, PIN, brosur, poster, pakaian, alat minum/makan, kartu nama, alat tulis, dan atribut lain yang sesuai dengan aturan di pasal 33 UU Pemilu. Peserta Pemilu juga diperbolehkan menggelar pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau pun kampanye rapat umum.(Rep-01)

Pos terkait