Salah satu kejadian tindak kekerasan terhadap jurnalis di Makassar saat melakukan peliputan demo mahasiswa dalam rangka menolak kenaikan harga BBM, yang berujung rusuh, Kamis (13/11). (Sumber foto: beritasore.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta, Samsudin Nurseha meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa sejumlah wartawan saat melakukan peliputan demonstrasi mahasiswa menolak rencana kenaikan harga BBM di Makassar, Kamis (13/11) kemarin.
Menurut Samsudin, tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan Brimob kemarin, tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers namun juga Undang-Undang No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi
Hak-hak Sipil Politik, khususnya di pasal 19.
"Kepolisian digaji untuk menjaga kebebasan pers, dan bukan merepresi kerja pers," kata Samsudin saat berorasi dalam aksi Solidaritas Jurnalis Jogja di Mako Brimob Yogyakarta, Jumat (14/11). (Baca juga: Perayaan HUT Brimob di Yogyakarta Diwarnai Unjuk Rasa Jurnalis )
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta, Sihono juga mengecaman penganiayaan jurnalis di Makassar tersebut. "Polisi seharusnya menjadi teladan bagi penegakan Undang-Undang, tapi justeru mereka sendiri yang yang melakukan pelanggaran Undang-Undang," kata Sihono, dalam rilisnya.
Oleh karena itu, PWI Yogyakarta juga mendesak penuntasan kasus tersebut, supaya ada efek jera dan tidak terulang kembali. Selain itu, Sihono juga berharap, agar kepolisian DIY tidak meniru sikap brutal para oknum aparat di Makassar.
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Hendrawan Setiawan, selain mengecam tindakan represif aparat kepolisian, juga meminta agar insan pers pun bisa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, berita yang ditulis tanpa mematuhi kedua peraturan tersebut, cenderung menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan.
Sebelumnya, AJI Kota Makassar melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretarisnya, Ridwan Marzuki juga telah menyatakan sikapnya atas tindak kekerasan terhadap sejumlah jurnalis di Makassar kemarin.
Di antaranya pernyataan sikap itu, AJI Kota Makassar mengutuk kekerasan tindakan dilakukan polisi Makassar yang kelewatan dalam menangani unjuk rasa, hingga jurnalis pun dianiaya, menangkap semua pelaku yang terlibat hingga ke pengadilan umum, serta pemeriksaan disiplin profesi internal kepada mereka.
Ridwan juga mendesak agar kasus ini segera dituntaskan dan tidak boleh ada keberpihakan dari aparat yang menanganinya, serta menghentikan aksi kekerasan aparat dalam menangani massa saat demonstrasi.
"Kami juga mendesak agar Kapolri mencopot Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar karena secara struktur telah gagal melindungi masyarakat sipil dari aksi kekerasan aparat mereka sendiri," tulis Ridwan dalam rilis yang diterima kabarkota.com melalui email.
Tindak kekerasan terhadap jurnalis itu bermula ketika mahasiswa yang menggelar aksi di Kampus Universitas Negeri Makassar berujung bentrok dengan aparat kepolisian.
Polisi menyerang masuk ke dalam kampus dan menganiaya mahasiswa, melakukan aksi vandal dengan merusak banyak sepeda motor mahasiswa yang saat itu pemiliknya sedang mengikuti kuliah. Sikap sporadis polisi tak berhenti di situ. Mereka bahkan mulai berbalik menyerang jurnalis yang meliput kejadian tersebut.
Akibatnya, para korban tidak hanya mendapatkan penganiayaan, tetapi alat kerja mereka juga dirampas oleh oknum aparat tersebut.
SUTRIYATI