SLEMAN (kabarkota.com) – Mantan bupati Sleman berinisial SP menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, penetapan terhadap mantan Bupati Sleman 2 periode tersebut berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi, ahli dan surat.
Pihaknya menjelaskan bahwa pada tahun 2020 lalu, Kabupaten Sleman
menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sekitar Rp 68.5 miliar guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemberian dana hibah itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2020.
“Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa SP selaku Bupati Sleman telah memberikan dana hibah pariwisata untuk Kelompok Masyarakat disektor pariwisata, yang bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor : KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 09 Oktober 2020,” ungkap Bambang dalam siaran persnya, pada Selasa (30/9/2025).
Modusnya, sebut Bambang, dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata, tanggal 27 November 2020. Perbup tersebut mengatur tentang alokasi hibah dan membuat Penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata, selain Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ada.
Menurutnya, perbuatan SP itu telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 10,9 Miliar. Angka kerugian itu ditaksir berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwasata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020, denganNomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024, tertanggal 12 Juli 2024.
Akibat perbuatannya, SP dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari UU yang sama.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap SP.
JPW Minta Kejari Sleman Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Sementara itu di lain pihak, Deputi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba berharap, Kejari Sleman dapat membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini. Sebab dalam konteks dana hibah, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja.
“Jika ada petunjuk yang melibatkan pelaku lainnya, maka Kejari Sleman harus mengejarnya. Jangan hanya berhenti di tersangka SP saja,” pinta Bahar dalam pernyataan tertulis menyikapi penetapan SP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata Sleman tersebut.
Umumnya, sambung Bahar, dana hibah memiliki mekanisme dan prosedur yang terstruktur, dan melibatkan berbagai instansi pemerintah. Biasanya korupsi mulai terjadi dari tahap perencanaan, pengusulan, dan pencairan yang memerlukan keterlibatan banyak pihak yang berwenang.
“Dengan kompleksitas prosedur dan adanya kewenangan dari berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah itu sulit dilakukan satu orang saja,” tegasnya. (Ed-01)







