YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Penangkapan terhadap sejumlah aktivis termasuk di Yogyakarta, akhir-akhir ini menjadi keprihatinan sekaligus kecaman, khususnya dari Aliansi Jogja Memanggil dan Social Movement Institute (SMI).
Hari Kamis (2/10/2025) sore, mereka berunjuk rasa di dua titik berbeda untuk menyuarakan keprihatian dan kecaman yang sama. SMI menggelar aksi kamisan di Tugu Pal Putih, sedangkan Aliansi Jogja Memanggil melakukan aksi protes di Titik Nol Km Yogyakarta.
SMI desak Pembebasan Aktivis yang Ditahan
Salah satu relawan SMI, Maulana mengatakan, aksi kamisan kali ini sebagai aksi simbolik untuk mendesak aparat agar membebaskan kawannya yang hingga kini masih ditahan.
“Baru saja ada kawan kami atas nama Muhammad Fakhrurrazi alias Paul yang juga merupakan salah satu pendiri aksi kamisan di Yogyakarta, setelah Jakarta. Karena beliau ditangkap, maka kami juga ikut aksi solidaritas ini,” kata Maulana di sela-sela aksinya, di Tugu Pal Putih Yogyakarta.
Maulana mengaku tidak percaya dengan tuduhan bahwa Paul telah melalukan provokasi dan perusakan dalam kerusuhan di Polda DIY pada akhir Agustus lalu, sebagaimana yang dituduhkan aparat.
“Tidak ada bukti yang bisa memastikan bahwa Mas Paul melakukan hal tersebut,” tegasnya. Terlebih selama ini, Paul tidak pernah lagi ikut aksi. Termasuk ketika demonstrasi dan kerusuhan di Polda DIY.
Bahkan, sambung Paul, hingga sekarang pun Polda Jawa Timur (Jatim) belum membuktikan tuduhan itu, melainkan hanya bersikap dan mengatakan tuduhan tersebut. “Kalau mau mengatakan seperti itu, buktikan! unggah videonya supaya publik juga bisa melihat,” desaknya.
pihaknya juga menyayangkan sikap aparat yang tidak mengizinkan Paul untuk dijenguk selama 12 hari di penahanan. “Ini sudah hari ke-6, tapi keluarga serta pengacara dari Mas Paul tidak bisa bertemu secara langsung dengannya,” sesal Maulana.
Lebih lanjut pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan Paul. Semestinya sebelum dijemput paksa, orang yang bersangkutan harus dipanggil dulu 2 – 3 kali, melalui surat panggilan sebagai saksi. Tetapi, hal ini tidak terjadi dalam penangkapan Paul.
“Dia langsung ditangkap dan dibawa ke polda DIY. Setelah itu dibawa ke Polda Jatim dan langsung menjadi tersangka,” ungkapnya.
Selain solidaritas untuk Paul, aksi kamisan SMI kali ini juga mendukung aksi Aliansi Jogja Memanggil yang juga menyuarakan tentang perlawanan terhadap brutalitas dan impunitas aparat. Diantaranya, dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi sekitar tiga tahun lalu namun hingga kini belum tuntas penyelesaian kasusnya. Mereka juga melakukan aksi solidaritas sejumlah aktivis pro demokrasi yang ditangkap oleh aparat.
“Semua kawan-kawan yang ingin tergabung dan bersuara, kami berikan ruang untuk itu,” ucapnya.
Aktivis Mahasiswa tak Gentar dengan Upaya Pembungkaman dan Penangkapan
Salah satu mahasiwa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), saat berorasi dalam aksi Kamisan menyatakan bahwa beberapa kawannya juga ditangkap dengan tuduhan sebagai provokator.
“Kemarin Paul, mahasiswa UNY, Umar, tapi bisa jadi hari ini dan seterusnya, kita yang jadi korbannya. Penindasan oleh aparat tidak bisa kita diamkan begitu saja,” pekiknya.
Dia juga menegaskan bahwa penangkapan dan upaya pembungkaman terhadap para aktivis yang kritis tak membuatnya gentar. “Bahkan ketika kalian menangkap satu kawan kami, maka akan lahir seribu orang untuk menggantikan kawan kami,” seru dia dalam orasinya.
Solidaritas untuk Tragedi Kanjuruhan dan Penangkapan Aktivis Aliansi Jogja Memanggil
Sementara di Titik Nol Km Yogyakarta, Juru Bicara Aliansi Jogja Memanggil, Dhandy menyoroti tentang Brutalitas aparat dalam tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang (Jatim), dan represi di bulan Agustus 2025 yang menurutnya terhubung oleh satu benang merah, yakni impunitas atau kekebalan hukum.
“Impunitas inilah yang membuat pelaku kejahatan kemanusiaan bebas berkeliaran,” anggapnya. Sekaligus, memberikan kepercayaan diri kepada aparat untuk terus menembakkan gas air mata, serta mengkriminalisasi warga.
Pihaknya memaparkan, di dalam tragedi kemanusiaan di stadion Kanjuruhan, Malang, tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat kepolisian ke dalam lapangan dan tribun penonton pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya merenggut 135 lebih jiwa. Dalam kepungan senyawa berbahaya, puluhan ribu penonton berdesakan mencari jalan keluar dari stadion yang pintunya sempit dan terbatas. Akibatnya, massa mengalami kepanikan, terinjak-injak, sesak napas, hingga kehabisan oksigen. Situasi makin runyam dengan adanya serangan anjing penyerang dan pemukulan terhadap penonton oleh aparat. Tapi, Kapolda Jatim kala itu berkilah bahwa tembakan gas air mata sudah “sesuai prosedur”.
Sementara represi aparat pada peristiwa Agustus kelabu tercatat per 31 Agustus 2025, lebih dari 5 ribu orang ditangkap dan seribu orang luka-luka dalam gelombang aksi rakyat di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk, para aktivis pro-demokrasi, seperti Del Pedro, Muzaffar Salim, dan lainnya yang dikriminalisasi dan dituduh sebagai provokator.
“Pola penangkapan sering kali dilakukan dengan cara-cara di luar hukum: penculikan, pengambilan paksa, dan penghalangan akses bantuan hukum. Hingga akhir September 2025, represi ini masih berlangsung, ditambah dengan hilangnya dua massa aksi dan dibongkarnya jaringan kolektif gerakan,” jelasnya.
Di akhir aksinya, Aliansi Jogja Memanggil mengirim surat kepada Kapolri melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta. Isi suratnya, menurut Dhandy terkait dengan laporan aksi di Yogyakarta, khususnya yang sudah ditangani oleh tim hukum Bara Adil, seperti tindakan berlebihan aparat yang menyalahi prosedur dalam penanganan aksi di Polda DIY. Dalam surat tersebut juga menyinggung soal penangkapan sejumlah aktivis yang diduga kuat menyalahi prosedur, karena tidak adanya surat pemanggilan terlebih dahulu.
“Kami mengupayakan, bukan hanya melalui aksi-aksi lapangan tetapi juga melalui jalur advokasi, dengan pengiriman surat tersebut untuk memohon proses tindak lanjutnya,” harap Dhandy. (Rep-01)







