Mayday 2021, MPBI: Pandemi jadi Alasan Pengusaha Gerus Hak Buruh

Aksi MPBI DIY peringati Mayday 2021, di depan Tugu Yogyakarta, Sabtu (1/5/2021). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menganggap, pandemi Covid-19 menjadi alasan bagi kebanyakan perusahaan untuk menggerus hak-hak buruh atau pekerja.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut sebagaimana disuarakan salah seorang demonstran dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (Mayday) 2021 di kawasan Tugu Yogyakarta, Sabtu (1/5/2021).

“Jangan sampai Covid-19 hanya dijadikan alasan untuk menggerus hak-hak buruh,” tegasnya.

Juru Bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan juga berpendapat bahwa pandemi Covid – 19 seolah selalu menjadi kartu truf dalam memaksakan kehendak segelintir kalangan. Termasuk pengusaha.

“Krisis multidimensi akibat pandemi Covid – 19 ini menjadi alasan pengusaha untuk bisa kembali menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal Pemerintah sudah memberikan
stimulus ekonomi kepada perusahaan, dan ekonomi juga sudah mulai membaik,” sesal Irsad.

Irsad menganggap, terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) No. M/6/HK.04/VI/2021 telah mengakibatkan proses panjang pemberian THR sehingga berpotensi menunda waktu pembayarannya.

SE Menaker tersebut. lanjut Irsad, juga kontradiktif dengan hukum republik yang menjamin THR pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2), dan Pasal 5 Permenaker No. 6/2006.

Di tahun 2021 ini, DIY masih tercatata sebagai daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terenddah se Indonesia, dengan nominal Rp 1.765.608 per bulan. Sementara berdasarkan temuan survey KHL DIY yang mengacu pada Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, sebesar sebesar Rp. 3.109.012,-.

Untuk itu MPBI DIY menuntut pencabutan SE Menaker tentang THR 2021. “Kami juga mendorong agar Pemda DIY bekerjasama dengan MPBI DIY membentuk Satgas THR danmembuka Posko THR 2021,” harapnya.

Lebih lanjut MPBI juga meminta agar DPRD DIY turut mengawasi kinerja Disnakertrans DIY dalam menjamin dan pemenuhan hak atas THR bagi pekerja/buruh, dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembayaran THR tahun 2022 mendatang. (Rep-01)

Pos terkait