Melanggar Aturan Saat Ramadan, Tempat Karaoke Ditertibkan

SLEMAN (kabarkota.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Sleman memberikan peringatan dan pembinaan terhadap tempat karoke yang membandel di Sleman. Sejumlah tempat karoke tersebut terjaring dalam razia gabungan yang diadakan oleh  Satpol PP Sleman, Sat Pol PP  Pemda DIY,  Polri, Dinas Pariwisata, BNK Sleman dan BNN DIY pada Selasa (15/7) malam.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Sunarto mengatakan sesuai dengan Perbup no 26 tahun 2013 tentang kegiatan operasional tempat hiburan umum, hotel, rumah makan, dan lainya, tempat karoke yang masuk kategori tempat hiburan seharusnya
tutup jam 12 malam saat Ramadan. Tapi, hingga jam 12 lebih masih ada yang beroperasi.
 
"Untuk yang tutupnya terlambat kami berikan pembinaan. Sedangkan yang izinya kadaluwarsa kami berikan peringatan," kata dia. Ia menjelaskan jika tempat karoke yang diberi peringatan masih tak memperbaharui izin, maka akan  dibawa ke Pengadilan Negeri. Jika ternyata terbukti dalam sidang, maka tempat karaoke tersebut bisa ditutup.
Tim juga merazia penjualan miras, namun tak menemukan adanya penjualan miras, yang dilarang saat Ramadan. "Dari BNN juga memantau tentang penyalahgunaan narkoba. Ada yang positif satu. Namun diketahui dia baru mengonsumsi obat flu," terang dia.
Ia mengungkapkan di Sleman, diskotik sepakat untuk tutup selama Ramadan. Sebab jumlah biaya operasional jauh lebih besar daripada yang diperoleh, karena jam bukanya yang tak sebanyak hari biasa.
Pekan lalu, Satpol PP juga merazia toko modern. Dari lima yang dirazia ditemukan tiga yang baru memiliki izin mendirikan bangunan. Sedangkan izin lainya, seperti HO dan IUTM belum dimiliki. Sementara dua toko modern lainya belum memiliki izin sama sekali,
sehingga pihak Satpol PP meminta pemiliknya untuk mengurus izin, dengan tenggat waktu tiga bulan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Rohman Agus Sukamta mengakui Sleman masih sangat lemah dalam penegakan Perda. Menurut Politisi PAN itu, seharusnya penegakan Perda tak hanya dalam rangka pembinaan, namun perlu memberikan efek jera. Ia menyontohkan bila memang tidak ada izin, seharusnya ditutup. Sebab itu merupakan syarat dasar usaha. Namun jika izin habis belum
diperpanjang perlu pembinaan.
"Mereka harus memperpanjang izin dengan surat peringatan. Kita harus taati Perbub tentang operasional jam. Bila ada yang melanggar ya
ditindak, tidak perlu pembinaan karena mereka  melanggar," kata dia.(mon/rin)

Pos terkait