Jumpa pers Koalisi untuk BPPM Balairung UGM, di kantor LBH Yogyakarta, Rabu (16/1/2019). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemberitaan BPPM Balairung bertajuk “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” yang mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Agni oleh teman KKN-nya di Maluku berinisial HS, pada 2017 lalu, membuat UGM terseret hingga menjadi sorotan publik.
Di satu sisi, penanganan kasus, baik oleh internal maupun eksternal UGM hingga kini masih berjalan. Namun di lain lain, muncul permasalahan baru pasca kasus tersebut dibawa ke ranah hukum oleh Kepala Satuan Keamanan Kampus (SKK) UGM, Arif Nurcahyo.
Masalah baru muncul, karena dalam proses penyidikan, Polda DIY memanggil Citra Maudy sebagai saksi atas kasus tersebut, pada 7 Januari 2019. Citra adalah salah seorang jurnalis di BPPM Balairung yang melakukan peliputan dan penulisan berita tersebut.
Namun menurut Kuasa Hukum BPPM Balairung, Yogi Zul Fadhli dalam pemeriksaan, penyidik justru banyak mengulik isi berita dan proses peliputan yang dilakukan Citra, sehingga terkesan hendak mempersoalkan produk jurnalistik dari pers mahasiswa ini, utamanya terkait. dengan pemilihan diksi “pemerkosaan” dalam pemberitaan tersebut.
Dalam pemberitaan tentang Agni, lanjut Yogi, Balairung menggunakan kata pemerkosaan, yang definisinya mengacu pada 15 Bentuk Kekerasan Seksual” yang dirilis laman Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Sementara kepolisian, definisi pemerkosaan diambil dari KUHP yang ternyata berbeda dengan rumusan Komnas Perempuan
“Kami menengarai ada alamat untuk mengkriminalisasikan wartawan BPPM Balairung,” kata Yogi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (16/1/2019).
Oleh karenanya, puluhan elemen dan individu yang mengatasnamakan Aliansi untuk BPPM Balairung UGM siap “pasang badan” untuk mendampingi maupun mengawal proses hukum untuk penuntasan kasus Agni.
Mereka juga menyatakan sikap menolak segala upaya pengaburan isu penyelesaian kasus kekerasan seksual di UGM, dan menuntut pihak-pihak terkait untuk segera menuntaskan kasus Agni.
Selain itu, koalisi juga mengecam keras intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja-kerja yang dilakukan jurnalis pers mahasiswa.
“Kami menolak kriminalisasi terhadap jurnalis BPPM Balairung,” tegas Yogi.
Lebih dari itu, pihaknya juga mendesak Rektor UGM untuk melindungi penyintas dan pihak-pihak yang melakukan kerja-kerja pengungkapan kasus kekerasan seksual di UGM. (Rep-01)