Forum selasar Fisipol bertajuk "Pilkada tidak langsung: Dari DPRD oleh DPRD untuk Rakyat?", di Selasar Timur Fisipol UGM, Selasa (30/9). (Tria/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Pengamat Politik UGM, Abdul Gaffar Karim menyebutkan, setidaknya ada empat Partai Politik (Parpol) besar yang sebenarnya berkepentingan besar atas pengesahan Undang-Undang Pilkada, Jumat (26/9) pekan lalu.
Keempat parpol yang dimaksud Gaffar, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat.
"Selama ini, Parpol yang paling dipusingkan dengan adanya pilkada langsung," kata Gaffar dalam Forum selasar Fisipol bertajuk "Pilkada tidak langsung: Dari DPRD oleh DPRD untuk Rakyat?", di Selasar Timur Fisipol UGM, Selasa (30/9).
Gaffar menjelaskan, untuk bisa mengusung bakal calon kepala daerah, parpol membutuhkan banyak biaya, terlebih bagi calon yang tidak terkenal publik. Dengan adanya undang-undang tersebut, lebih mempermudah urusan mereka. Oleh karenanya, Gaffar berharap, publik tidak terkecoh.
"Saya tidak setuju Pilkada oleh DPRD, tanpa mengubah dulu sistemnya," tambahnya.
Menurutnya, Kepala daerah dipilih rakyat secara langsung atau pun melalui DPRD itu sebenarnya hanya diubah ujungnya.
Masalahnya, sambung dia, terkait dengan ketepatan dalam sistem pemerintahan yang dianut. Dalam sistem presidensial, semestnya ada hubungan elit dengan rakyatnya (presidensial). Sedangkan dalam parlementer, hubungannya dengan wakil rakyat
"Pilkada langsung menjadi salah satu peluang bagi rakyat untuk menentukan kepala daerahnya," ucap dia.
Lebih lanjut Gaffar berpendapat bahwa pemerintahan Jokowi masih memiliki peluang untuk melakukan peninjauan kembali atas UU Pilkada ini. Hanya saja ia meminta, agar negara tidak sekedar melakukan tambal sulam, tetapi melakukan penataan secara menyeluruh.
SUTRIYATI