Panwas Kota Yogya Beri Penjelasan Kasus Kampanye oleh Kapolsek Mantrijeron

YOGYAKARTA (kabarkota.com) � Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Yogyakarta sangat mengapresiasi tidakan tegas yang dilakukan oleh Kapolresta Yogyakarta, Tommy Wibisono dengan mencopot Kapolsek Mantrijeron Totok Soewantoro. Dia dicopot karena melakukan pelanggaran terkait ketidaknetralan anggota kepolisian dalam pemilihan wali kota Yogyakarta.

Divisi Penindakan Pelanggaran, Panwas Kota Yogyakarta, Pilkeska Hiranurpika, kasus ketidaknetralan anggota polri itu terungkap ketika pada Ahad, 6 November 2016, Panwascam Mantrijeron melakukan pengawasan kampanye yang diselenggarakan paslon nomor 2 di area selokan Tanjung Kiri, Gedong Kiwo, Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta.

�Totok diminta untuk menyumbang lagu yang salah satunya berjudul Balen, dengan syair yang diubah mengarah ke paslon nomor 2. Nyanyian itu diduga mengandung dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut,� ungkap Pilkeska di Yogyakarta, Selasa (8/11/2016).

Menurut Pilkeska, dalam Kode Etik Profesi Polisi Pasal 12 e disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri dalam politik praktis. Hal itu dikuatkan dalam Undang-Undang RI Tahun 2016 Pasal 71 ayat (1) berbunyi �Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pilkeska meyakini keputusan Kapolresta Yogyakarta merupakan shock therapy agar tidak terjadi lagi kasus serupa di kemudian hari. �Meskipun Totok sudah dicopot sebagai Kapolsek Mantrijoron, Panwas Kota Yogyakarta tetap akan menindaklanjuti temuan sesuai perundang-undangan yang berlaku.,� tegasnya.

Ia mengklaim, Panwas Kota juga memiliki bukti kuat atas kasus ini berupa foto dan rekaman video, sehingga selanjutnya akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

(Ed-02)

Pos terkait