YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Malik Madani menganggap Undang-Undang tentang Perkawinan tidak perlu diuji-materikan. Pendapat Malik ini, menyusul adanya permohonan Judicial Review atas pasal 2 ayat 1 dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974, baru-baru ini.
Menurutnya, apa yang tercantum dalam Undang-undang tersebut sudah berdasarkan pertimbangan- pertimbangan. “Saya kira itu (pasal 2 ayat 1) sudah cukup jelas,” kata Malik saat dihubungi kabarkota.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/9) malam.
Sebelumnya, 4 September kemarin seorang pemohon uji materi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974, Anbar Jayadi mendatangi Mahkamah Kostitusi di Jakarta. Menurutnya, pasal 2 ayat 1 dalam undang-undang tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi pernikahan beda agama di Indonesia.
Adapun bunyi pasal yang dipermasalah tersebut, yakni, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”. (tri)