SLEMAN (kabarkota.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Direktur Pengembangan Usaha (PU) Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial HU sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar.
Kasus yang bermula dari pengadaan bahan baku kakao untuk program “Cacao Teaching and Learning Industries” (CTLI) di Batang, Jawa Tengah pada 2019 ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana menegaskan bahwa kampus menghormati proses penegakan hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“UGM siap bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut,” kata Andi melalui siaran pers Humas UGM, pada Rabu (13/8/2025).
Andi menjelaskan, awalnya, Program CTLI bertujuan untuk hilirisasi pengembangan industri cokelat di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola, khususnya dalam pengembangan industri teh dan cokelat.
“Belajar dari kasus ini, kami akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” sambungnya. (Ed-02)







