YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Founder Perhimpunan Organisasi Harapan Nusantara (Ohana) Indonesia, Risnawati mengatakans, implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) di Indonesia masih rendah di mata dunia.
Menurut Risna, tingginya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kelompok disabilitas menjadi salah satu indikator lemahnya implementasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah ditanda-tangani Indonesia.
“Pelanggaran HAM terhadap kelompok penyandang disabilitas di Papua sangat berat,” tegas Risna di Yogyakarta, baru-baru ini. Di sana, belum ada perbaikan sarana dan prasarana yang memadahi bagi mereka.
Tak hanya di Papua, sebut Risna, pelanggaran HAM terhadap kelompok disabilitas juga terjadi di daerah-daerah lain. Hanya saja, kondisi tersebut belum banyak dipublikasikan, khususnya di daerah terluar yang minim akses teknologi informasi dan komunikasi.
Sementara di DIY, Risna menilai, dalam konteks gerakan kelompok maupun Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) cukup bagus dan bisa memengaruhi kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun kebijakan di level nasional. Misalnya, Program Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkesus) dan Rencana aksi daerah penyandang disabilitas (RADPD).
“Ini yang menjadikan DIY sebagai center-nya gerakan disabilitas,” sebut Risna.
Itu artinya, jelas Risna, pelaksanaan CRPD pasal 4 ayat (3) tentang pelibatan OPD sangat tinggi. “Bahkan, pemerintah juga terbuka untuk menerima kritik, saran, dan evaluasi dari kami,” sambungnya.
Guna merespons kondisi tersebut, Ohana telah meluncurkan website Human Right Tracker CRPD yang bertujuan untuk menghimpun laporan langsung dari penyandang disabilitas, baik itu OPD, komunitas maupun individu di berbagai daerah.
“Kami ingin, platform ini bisa menguatkan gerakan disabilitas karena Negara Indonesia sangat besar sehingga tidak mungkin bisa menjangkau semua disabilitas, terutama di daerah terluar,” tegas Risna usai launching website tersebut.
Risna menganggap, pemanfaatan teknologi internet memungkinkan penyandang disabilitas menyampaikan situasi riil yang mereka alami. Sekaligus, menjadi bahan evaluasi objektif terhadap negara.
“Kami ingin memanfaatkan akses teknologi internet ini untuk memastikan bahwa disabilitas tetap bisa berkontribusi dengan memberitakan situasinya di negara ini,” harapnya.
Data yang masuk melalui Human Right Tracker ini nantinya akan dikompilasi, diolah, dipublikasikan, dan dilaporkan ke Sekretariat CRPD di Jenewa.
“Cara kami mengumpulkan datanya, melalui upload-upload mereka di website,” ucapnya lagi
Risnawati menegaskan, Indonesia harus menunjukkan perbaikan nyata menjelang pelaporan CRPD ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2026, terutama karena status Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB.
“Kalau misalnya sekarang Indonesia raportnya 5, dan sudah direview tahun 2022, maka tahun 2026 ini harus laporan ke PBB. Nah, 4 tahun terakhir ini apa saja yang dilakukan? Raportnya harus bagus,” pinta Risna. Sebab, tanpa pembenahan serius, Indonesia akan menghadapi tekanan moral dan citra buruk di mata internasional.
“Sekarang, status Indonesia masih pencitraan, seolah semua terlihat baik-baik saja. Ini harus diperbaiki,” sebutnya. (Rep-01)







