Pengalaman Penyandang Disabilitas Hadapi Pemilu, Ayu: “Setiap Pemilu itu Saya Ketakutan”

Diskusi Komunikasi Politik di Fisipol Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Selasa (11/12/2018). (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Pemilihan Umum (Pemilu) pada dasarnya merupakan pesta demokrasi lima tahunan yang seharusnya disambut dengan suka cita. Apalagi bagi para pemilih pemula. Termasuk juga bagi para penyandang disabilitas.

Bacaan Lainnya

Tapi lain halnya dengan pengalaman yang dialami Ida Ayu Sudhiartini, seorang penyandang disabilitas di Yogyakarta.

“Setiap Pemilu itu saya ketakutan,” kata Ayu, dalam Diskusi Komunikasi Politik di Fisipol Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Selasa (11/12/2018).

Ketakutan itu muncul, ungkap Ayu, karena dirinya tak pernah dilibatkan sama sekali dalam kepemiluan. Bahkan, Ayu yang mengalami tunadaksa mengaku sering ditakut-takuti oleh keluarganya, jika ketahuan tidak memilih, akan dikenai sanksi dan sebagainya.

“Lagi pula, orang seperti saya memilih? orang saya tidak ada artinya,” keluhnya.

Namun, sejak bergabung dengan Center for Improving Qualified Activity in Live of People (Ciqal) Yogyakarta, perempuan asal Bali ini baru menyadari pentingnya berpartisipasi dalam Pemilu, setidaknya sebagai pemilih. Bahkan, Ayu akhirnya memberanikan diri bergabung sebagai pengawas Pemilu, pada Pemilu 2009.

“Harapan saya, semoga penyandang disabilitas selalu dilibatkan dalam kegiatan apapun,” ucapnya.

Sementara ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan kurniawan menyebutkan bahwa jumlah Pemilih di DIY hingga 11 Desember 2018, sebanyak 2.733.830 orang. Dari jumlah tersebut, 11.356 orang diantaranya merupakan penyandang disabilitas, dan terbanyak tunadaksa.

Hamdan mengakui, tantangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, salah satunya adalah membangun perspektif di kalangan penyelenggara hingga di tingkat bawah (KPPS) terhadap kelompok-kelompok marjinal, termasuk penyandang disabilitas.

“Kami harus membangun perspektif terhadap penyandang disabilitas,” ucap mantan Komisioner KPU Sleman ini. Mengingat, hak politik untuk memilih dan dipilih bagi para penyandang disabilitas sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, khususnya di pasal 5. (Ed-02)

Pos terkait