Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro. (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kader PDI Perjuangan, Hasto Wardoyo hanya mempunyai kesempatan satu periode menjabat sebagai Walikota Yogyakarta, setelah dilantik oleh Presiden, Prabowo Subianto, pada 20 Februar 2025 lalu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, jelang Rapat Penyusunan Laporan Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024, pada 18 Maret 2025.
Menurutnya, berdasarkan regulasi, Hasto baru 1,5 periode menjabat sebagai bupati Kulon Progo, kemudian mengundurkan diri sebelum diangkat sebagai Kepala BKKBN.
“Belum sampai setengah lebih sehingga belum dianggap dua periode,” kata Harsya.
Oleh karenanya, regulasi masih memberinya kesempatan sekali lagi untuk menjadi kepala daerah di luar Kota Yogyakarta.
“Kalau di Kota Yogyakarta, hanya berlaku 1 periode,” sambungnya.
Sementara terkait dengan evaluasi di internal KPU Kota Yogyakarta pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, Harsya menyampaikan bahwa kemampuan penyelenggara Pemilu dalam beradaptasi secara cepat dalam memahami perencanaan dan regulasi Pemilu serta Pilkada yang berbeda, temasuk adanya perubahan regulasi di waktu yang mendesak menjadi tantangan bagi KPU.
Pihaknya mencontohkan, adanya perubahan regulasi soal ambang pencalonan Kepala Daerah sebagaimana dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024.
“Kami harus cepat beradaptasi dengan regulasi yang baru. Itu membutuhkan energi dan fokus luar biasa karena untuk mengurangi risiko sengketa proses dan sengketa hasil,” paparnya. (Rep-01)